“Hanya saja kan situasi fasilitasnya belum memadai, terutama kebutuhan listriknya yang terlalu besar. Kemudian kondisi lapangan itu kan kita dengar tanahnya milik Pertamina,” ungkapnya.
BACA JUGA: Biaya Distribusi Tinggi, Pemkab Kutim Usulkan Penyesuaian HET Beras ke Pemprov
BACA JUGA: Pemkab Kutim Upayakan Bandara Tanjung Bara Bisa Layani Penerbangan Domestik
Menurut Jimmi, fakta tersebut menunjukkan bahwa proyek RPU digarap dengan terburu-buru. Seharusnya, studi kelayakan dilakukan secara menyeluruh sebelum pembangunan dimulai.
Ia menegaskan, kasus RPU harus dijadikan pelajaran berharga bagi seluruh dinas di Kutim. Jangan sampai proyek lain di kemudian hari mengalami nasib serupa karena minim perencanaan.
“Dan ini jangan di situ aja, di semua dinas juga harus punya landasan yang benar, supaya tidak terjadi lagi hal seperti ini,” tutupnya.