“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara,” tegas Ipda Sangidun.
Pihaknya pun juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Kami berharap kerja sama masyarakat melalui Polsek terdekat atau Call Center 110 untuk melaporkan tindak kejahatan yang meresahkan,” pungkas Ipda Sangidun.