Hingga pertengahan 2025, realisasi PAD telah mencapai lebih dari 40 persen dari target.
Wali Kota Rahmad Mas'ud menjelaskan, rencana penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sejak awal hanya ditujukan untuk kawasan strategis bernilai tinggi, seperti kawasan industri, Jalan Mukmin Faisal, Kariangau, area sekitar Jembatan Tol, dan Sepinggan.
"Penyesuaian ini difokuskan pada wilayah yang nilai ekonominya meningkat, bukan permukiman warga," terangnya.
Kasus lonjakan tagihan PBB yang dialami warga bernama Arif Wardana, dari Rp 306 ribu menjadi Rp 9,5 juta, ternyata disebabkan kesalahan teknis titik koordinat. Setelah dikoreksi, tagihan warga tersebut menjadi Rp 600 ribu.
Setelahnya, Pemkot menyiapkan mekanisme kompensasi bagi warga yang sudah membayar tarif baru dan stimulus tambahan 30-90 persen hingga akhir 2025.
BACA JUGA:Polemik Nasional Kenaikan PBB, Dari Aksi Protes di Daerah hingga Penyesuaian Terbatas di Balikpapan
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham Mustari, menegaskan pengaduan wajib pajak dibuka 24 jam dan data akan diperbaiki jika ditemukan kesalahan.
Meski demikian, AJI Balikpapan menyayangkan sikap wali kota yang melabeli berita secara serampangan.
Organisasi jurnalis itu mengungkapkan, bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 18 Undang-Undang Pers tentang larangan menghambat kerja jurnalistik.
"Jika merasa dirugikan oleh pemberitaan, pejabat publik atau pihak mana pun seharusnya menempuh mekanisme hak jawab atau mengajukan pengaduan ke Dewan Pers," tegas Arif.
AJI menekankan bahwa label 100 persen tidak tepat bukan cara yang tepat untuk mengoreksi produk jurnalistik.
Sebaliknya, hal itu bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap media dan memicu praktik swasensor.
BACA JUGA:Ketua DPRD Balikpapan Tidak Sepakat Kenaikan PBB Dibebankan kepada Masyarakat
Baginya, jurnalis wajib menjaga profesionalisme, menguji fakta, serta menjunjung tinggi akurasi dan keberimbangan.
Organisasi ini menolak segala bentuk karya jurnalistik yang dibuat dengan itikad buruk, termasuk berita palsu atau wawancara fiktif.
"Solusi yang sesuai hukum dan kaidah jurnalistik adalah melalui hak jawab atau Dewan Pers. Hanya melalui mekanisme itu sebuah berita bisa dinilai secara kompeten," pungkas Arif.