Begini Kronologi Ustaz di Ponpes Kukar Cabuli Santri Sesama Jenisnya

Jumat 15-08-2025,17:07 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Baharunsyah

MA dijerat dengan Pasal 76E UU Perlindungan Anak jo UU TPKS, yang mengancam hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

BACA JUGA:Hingga Juni 2025 Terkumpul Rp7,5 Miliar, Potensi Zakat di Kukar Bisa Capai Rp1,6 Triliun

"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban," tegas Kompol Aldy.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan seksual di lingkungan mereka

BACA JUGA:Petakan Potensi Korupsi, Pemkab Kukar Terapkan MCSP sebagai Peringatan Dini

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 7 santri laki-laki dari pondok pesantren di Kukar resmi melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan seorang oknum ustaz.

Laporan dibuat ke Polres Kukar pada Senin 11 Agustus 2025 dengan pendampingan dari Biro Hukum TRC PPA Kaltim dan UPTD PPA Kukar.

Pelaporan ini dilakukan setelah para korban mengaku mendapat perlakuan tak senonoh dari sang ustaz.

Awalnya, pelaporan akan dihadiri 7 korban, namun 1 korban berhalangan hadir karena mengikuti orangtuanya keluar kota.

Meski demikian, keenam korban yang hadir telah memberikan keterangan dan berita peristiwa anak (BPA) kepada penyidik.

BACA JUGA:Si Jago Merah Lahap Dua Rumah di Sebulu, 21 Jiwa Terdampak

“Hari ini kami dari lembaga TRC PPA Kaltim bersama UPTD PPA Kukar sama-sama hadir di Polres Kukar mendampingi korban,” jelas Sudirman, Biro Hukum TRC PPA Kaltim yang juga menjadi kuasa hukum para korban.

Menurut Sudirman, para korban menceritakan bahwa mereka diminta menuruti perbuatan cabul sang ustaz. Jika menolak, mereka diancam akan dipukul.

Kasus ini bukan yang pertama kali terjadi di pondok tersebut. Beberapa tahun lalu, lembaganya juga pernah menangani perkara serupa dengan pelaku yang sama, namun saat itu hanya ada 1 korban yang berani bersuara.

BACA JUGA:Si Jago Merah Lahap Dua Rumah di Sebulu, 21 Jiwa Terdampak

Kategori :