SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Kantor operasional Maxim di Samarinda ditutup lagi oleh Pemprov Kaltim. Padahal sebelumnya sudah sempat dibuka.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan perintah langsung dari Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud.
Sebagai tindak lanjut atas ketidakpatuhan PT Maxim terhadap SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1 K/673 Tahun 2023.
BACA JUGA:Eksekusi Penyegelan Kantor Maxim Ditunda, Driver Ojol Nilai Pemprov Kaltim Tak Tegas
"Proses eksekusi hari ini dilakukan karena PT Maxim tidak patuh dan taat terhadap SK Gubernur. Jadi, terpaksa kami tutup kembali untuk yang kedua kalinya," ujar Edwin kepada awak media usai penyegelan, Jumat 15 Agustus 2025 pagi.
BACA JUGA:Ultimatum Berakhir, Satpol PP Kaltim Siap Tutup Grab dan Maxim di Samarinda dan Balikpapan!
Edwin menambahkan, bahwa sebelum sampai pada langkah penyegelan ini, berbagai pendekatan persuasif telah dilakukan oleh pemprov. Termasuk imbauan dan dialog.
Namun, PT Maxim dinilai belum menjalankan ketentuan terkait tarif angkutan sewa khusus (ASK) secara merata, sebagaimana diatur dalam SK Gubernur tersebut.
"Kami tidak akan membuka kembali kantor ini sampai PT Maxim menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan tarif yang sudah ditetapkan oleh SK Gubernur. Itu jelas dan tegas," ujarnya.
Layanan Tetap Beroperasi
BACA JUGA:Driver Maxim Samarinda Terbuka Bahas Tarif Daerah: Tapi Jangan Mengarang Dasar Hukum
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltim, Heru Santoso, menjelaskan bahwa penyegelan ini hanya berlaku untuk layanan angkutan penumpang roda empat (R4).
Ia menegaskan bahwa layanan lain, seperti roda dua (R2) dan roda empat untuk kargo (R4 Cargo), masih diperbolehkan untuk tetap beroperasi.
"Penutupan ini tidak berlaku untuk layanan R2 maupun R4 Cargo. Kami berharap PT Maxim dapat tetap memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen melalui dua layanan ini," ujarnya.
Pemerintah juga memberikan arahan agar mitra pengemudi tetap bisa melakukan proses verifikasi online.