KPK Cekal Gus Yaqut dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji: Belum Tentu Tersangka

Rabu 13-08-2025,12:00 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pencegahan bepergian ke luar negeri tidak otomatis orang yang dicekal berstatus tersangka.

Pernyataan ini disampikan menyusul status cekal terhadap 3 orang dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pencegahan diberlakukan kepada pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan erat dengan perkara yang sedang ditangani.

“Pencegahan itu bukan juga berarti dia potential suspect (tersangka potensial), melainkan orang-orang yang memang menurut kami, penyidik, itu memiliki kaitan yang erat dengan perkara yang sedang kami tangani,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam,  12 Agustus 2025.

BACA JUGA: KPK Resmi Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Tahap Penyidikan

BACA JUGA: Kemenag Berau Singgung 'Porsi Batu' saat Tanggapi Isu Pemangkasan Kuota Haji

Menurut Asep, pencegahan dilakukan untuk memastikan pihak terkait dapat dimintai keterangan ketika dibutuhkan.

“Kami lihat kemampuannya nih, kemampuan orang itu untuk pergi meninggalkan Indonesia. Nah ini kan pencegahan yang dicegah ke luar Indonesia. Itu sangat besar (kemampuan mereka),” katanya, dikutip Antara.

Ia menambahkan, pihak yang dicekal dinilai memiliki informasi signifikan terkait kasus, termasuk yang mewakili agensi perjalanan haji maupun asosiasinya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. 

BACA JUGA: Kuota Haji Kota Balikpapan 2025 Tidak Bertambah, Daftar Tunggu Hingga 30 Tahun

BACA JUGA: Tambahan Kuota Haji Reguler Diisukan Bergeser ke ONH Plus, Wapres Turun Tangan

Pengumuman itu dilakukan usai pemeriksaan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada 7 Agustus 2025.

KPK juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. 

Berdasarkan penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025, kerugian tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Kategori :