Eks Sekretaris KPU Balikpapan Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp53 Miliar

Selasa 12-08-2025,09:25 WIB
Reporter : Salsabila
Editor : Hariadi

Ia pun digiring dari lantai atas Gedung Kejari Balikpapan dengan tangan diborgol.

BACA JUGA: Buron 2 Tahun Mantan Kades di Tabang Ditangkap Kejari Kukar, Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp1,54 Miliar

BACA JUGA: Pengumpulan Fakta Kasus Dugaan Korupsi DBON 2023 Masih Berlanjut

Atas perbuatannya, SY dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. 

Ancaman hukuman yang diatur mulai dari minimal empat tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda antara Rp50 juta sampai Rp1 miliar.

Kejari Balikpapan menegaskan, penyidikan tidak tertutup pada satu tersangka saja. 

"Kalau nanti dalam perjalanan ditemukan keterlibatan pihak lain, pasti akan kami proses," tegasnya.

BACA JUGA: Wakil Gubernur Kaltim Dukung Langkah Kejati Usut Dugaan Korupsi DBON 2023

BACA JUGA: Buron Kejari Samarinda Ditangkap di Jakarta, Korupsi APBD Kaltim Rp10,77 Miliar

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada ini menyita perhatian publik, mengingat anggaran tersebut diperuntukkan memastikan penyelenggaraan pemilihan yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. 

Proses hukum yang berjalan, diharapkan oleh pihaknya, mampu mengungkap secara menyeluruh mekanisme penyelewengan dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Kategori :