KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus berproses di Kantor Inspektorat Kutai Timur (Kutim).
Bendahara desa setempat diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Plt Kepala Inspektorat Kutim, Sudirman Latif, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus ini.
Tim dari Inspektorat bahkan telah 2 kali turun ke lapangan bersama Wakil Bupati Kutim untuk memverifikasi laporan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait.
BACA JUGA: Klaim Serapan Dana Desa Capai 99 Persen, DPRD Minta Penelusuran Mendalam
BACA JUGA: Dana Desa di Kutim Diselewengkan Hampir Rp 2 Miliar, Oknum Bendahara Diduga Terlibat
Menurut Sudirman, hasil temuan sementara mengarah pada dugaan bahwa bendahara desa menjadi pelaku utama dalam kasus ini.
Saat pemeriksaan, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan bersedia menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan dana yang telah digunakan di luar peruntukan.
“Bendahara desa sudah membuat surat pernyataan untuk mengembalikan dana tersebut. Kami berikan batas waktu tiga bulan untuk proses pengembalian. Komitmen ini dibuat secara resmi dan disaksikan oleh pihak terkait,” ucapnya saat ditemui, Senin, 11 Agustus 2025.
Dana yang diselewengkan disebut merupakan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) yang seharusnya kembali masuk ke kas desa.
BACA JUGA: Audit Dana Desa Kampung Sebelang Resmi di Tangan Inspektorat, DPMK Kubar Pastikan Proses Berjalan
BACA JUGA: Audit Dana Desa Kampung Sebelang Terbengkalai, Warga Curiga Ada yang Ditutupi
Namun, hasil pemeriksaan menemukan bahwa dana itu justru telah digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai ketentuan.
Meski sudah ada pengakuan dari pelaku, Inspektorat Kutim tidak serta-merta menghentikan proses investigasi.
Sudirman menegaskan, pihaknya tetap melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi tersebut.