“Hasil penjualan dibagi, Arif mendapat Rp12,5 juta, Darwin Rp7,5 juta, Ahmad Rifai Rp1,5 juta, sisanya diterima Munito,” ungkapnya.
Saat ini, barang bukti masih berada di Surabaya dan tengah ditelusuri. Keempat pelaku bersama alat bukti sudah diamankan di Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami menjerat para pelaku dengan Pasal 363 ayat 1 huruf ke-4e dan 5e jo 374 jo 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, penggelapan dalam jabatan, dan turut serta melakukan tindak pidana,” tegas Dwi Handono.