Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 10 tahun penjara.
BACA JUGA: Sidang Restitusi Kali Pertama Digelar PN Samarinda, Sidangkan Tuntutan Istri Korban Pembunuhan
BACA JUGA: 2 Pemuda di Bontang Curi Mebel Milik Bosnya, Terungkap Saat Pemilik Toko Hitung Stok
“Kepolisian meminta agar masyarakat untuk segera melaporkan ke aparat keamanan apabila menemukan tindakan mencurigakan atau meresahkan di lingkungan mereka,” ungkapnya.