BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Tilang elektronik melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sudah berlaku.
Polres Bontang resmi menggunakan sistem itu sejak 1 Agustus 2025.
Di Kota Taman totalnya ada tiga ETLE. Yakni berada di Jalan Bhayangkara, Jalan Sudirman, dan Jalan Ahmad Yani.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang AKP Purwo Asmadi mengatakan, ETLE ini sudah aktif sejak 1 Agustus 2025.
Dalam satu hari kemarin, ribuan pengendara kendaraan bermotor yang tertangkap kamera lewat.
BACA JUGA : Pemkab Berau Fokus Pengembangan Sistem Pertanian, Topang Ekonomi Masyarakat Secara Luas
"Totalnya sekitar 1.200-an pengendara roda dua maupun roda empat. Itu sudah total di tiga titik yang kita miliki di Bontang ya," katanya kepada Nomorsatukaltim , Sabtu 2 Agustus 2025.
Ia mengungkapkan, pelanggaran yang paling banyak terjadi dalam ETLE tersebut adalah tidak menggunakan helm, serta menerobos lampu lalu lintas.
Surat tilang pelanggar nantinya akan dikirim ke rumah masing-masing.
“Siap-siap.Surat tilang akan dikirim,” terangnya.
BACA JUGA : Kemendagri Belum Berencana Buka Moratorium DOB, ratusan Usulan Masih Menunggu
Lebih lanjut alur pengiriman surat tilang Polantas terjadi dengan kurir.
Nantinya kurir membantu mengantarkan surat tilang ke alamat STNK pelanggar.
Kemudian pelanggar akan diminta konfirmasi ke Satlantas Polres Bontang untuk membayar denda tilang melalui Bank mitra.
Usai membayar baru pelanggar bebas dari pembekuan surat-surat saat hendak membayar pajak.