Terkendala Inventarisasi Aset Pemkot, DPRD Samarinda Perpanjang Pembahasan Raperda Pemakaman Umum

Kamis 31-07-2025,10:30 WIB
Reporter : Gilang Nizar
Editor : Hariadi

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tempat pemakaman umum (TPU) akan diperpanjang selama 3 bulan. 

Langkah ini diambil demi memastikan bahwa regulasi yang disahkan nantinya benar-benar matang dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Karena kita perlu pematangan yang betul-betul dibutuhkan oleh masyarakat. Jadi kita tidak mau terburu-buru mengesahkan raperda,” ujar Samri Shaputra, Rabu, 30 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa perpanjangan waktu ini bertujuan untuk mematangkan substansi Raperda agar benar-benar mewakili aspirasi masyarakat. 

BACA JUGA: Samarinda Krisis Lahan Pemakaman, DPRD Usulkan Buat Perda Pembagian Lahan

BACA JUGA: Pemkot Samarinda Menyediakan Layanan Pemakaman Gratis

“Jadi kita ada perpanjangan kurang lebih tiga bulan ke depan untuk memantapkan isi dari Raperda, supaya benar-benar mewakili apa yang menjadi keinginan masyarakat,” jelasnya.

Salah satu kendala utama dalam pembahasan Raperda ini adalah proses inventarisasi aset milik Pemerintah Kota Samarinda yang berpotensi dijadikan sebagai lahan pemakaman umum. 

“Kami masih menginventarisir aset-aset pemerintah kota yang bisa dijadikan untuk pemakaman umum,” ujar Samri.

Namun, ia juga mengakui bahwa dalam penentuan lokasi pemakaman, persoalan tidak hanya terbatas pada ketersediaan lahan, melainkan juga pada kesepakatan dan penerimaan masyarakat di sekitar lokasi. 

BACA JUGA: Pemkot Balikpapan Berencana Bangun Pemakaman Khusus Pejabat

BACA JUGA: Banjir, Jalan Rusak, hingga TPU Penuh Dikeluhkan Warga Samarinda dalam Reses Ananda Emira Moeis

“Ada beberapa daerah, belum ada kesepakatan lahan yang akan dijadikan tempat pemakaman umum. Karena memang ini agak sedikit ribet,” tambahnya.

Menurutnya, pemerintah kota memiliki sejumlah lahan yang sebenarnya bisa dimanfaatkan, tetapi belum tentu mendapat persetujuan dari warga sekitar. 

“Mungkin kita punya lahan yang siap digunakan untuk pemakaman, tapi belum tentu masyarakat di situ yang setuju,” kata dia.

Kategori :