BACA JUGA: Satgas Pangan Kaltim Soroti Potensi Pelanggaran Label Beras Premium
Dalam regulasi tersebut, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan mutu, takaran, ukuran, dan keterangan sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan barang.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi, termasuk pelaku usaha dan pelapor.
Di sisi lain, koordinasi juga sedang dijalin dengan kejaksaan dan dinas terkait untuk menelusuri lebih dalam alur produksi hingga distribusi barang, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Bambang menjelaskan, tindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan pangan nasional.
BACA JUGA: Bulog dan Satgas Pangan Tangkap Pelaku Penyimpangan Distribusi Beras
Adapun, penindakan terhadap pelanggaran semacam ini juga menjadi bentuk tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia dan Kapolri untuk meningkatkan pengawasan terhadap komoditas pokok seperti beras.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menyampaikan agar masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan terkait temuan tersebut.
Ia menegaskan bahwa produk masih layak konsumsi, namun terdapat permasalahan terletak pada ketidaksesuaian mutu dan harga jual yang tidak sesuai dengan kualitas sebenarnya.
"Yang penting adalah kejujuran dalam penyaluran dan pemasaran. Harga beras harus mengikuti mutu yang sebenarnya, bukan sekadar dikemas dengan label premium untuk mendapatkan keuntungan lebih besar," pungkas Yuliyanto. (*)