Rentang harga tersebut didasarkan pada harga pasar online, ditambah ongkos kirim dan margin wajar bagi koperasi.
BACA JUGA: Program Seragam Sekolah Gratis Kota Bontang Libatkan 60 Penjahit Lokal
BACA JUGA: Sekolah Rakyat Gratis Mulai Juli di Samarinda, Siswa Dapat Laptop dan Seragam Lengkap
Selain itu, Disdikbud juga sedang menyusun daftar item wajib dan tidak wajib yang boleh dijual.
Beberapa item seperti seragam olahraga dan batik tetap diperbolehkan.
Sementara item tidak wajib seperti jas almamater, PDH, hingga psikotes tidak boleh dibebankan kepada orangtua.
"Untuk yang tidak ada dalam daftar, tidak boleh ada dan tidak wajib. Misalnya, asuransi, ya tidak usah dibuat-buat. Yang ada di item saja, sisanya terserah orangtua," kata Asli menegaskan.
BACA JUGA: Terima Aduan Masyarakat, Wali Kota Samarinda Sidak SMPN 8 Terkait Tes Psikologi Rp150 Ribu
Ia berharap kisaran harga ini bisa segera disepakati dan digunakan sebagai acuan oleh seluruh sekolah.
Bahkan, ke depan, Disdikbud membuka kemungkinan pengadaan seragam olahraga dan batik bisa dibiayai melalui APBD.