Sementara itu, untuk bantuan rehabilitas rumah yang terbakar, saat ini masih dalam tahap verifikasi.
BACA JUGA: Seorang Anak Tewas Terjebak, 8 Rumah Hangus dalam Kebakaran di Balikpapan Barat
BACA JUGA: Kebakaran di Balikpapan Hanguskan Satu Rumah Sewa, Pemilik Tak Ada di Lokasi
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Paser,Aji Mohammad Tommy, mengaku baru menerima laporan secara lisan terkait bencana kebakaran di RT 9, Kelurahan Muara Komam.
Disperkim Paser masih menunggu laporan resmi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk dilakukan penanganan.
"Tentu ini menjadi suatu kewajiban bagi dinas perumahan terkait penanganan. Kami tetap verifikasi dulu rumah-rumahnya," kata Aji Mohammad Tommy saat ditemui, Rabu, 16 Juli 2025.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan apakah bantuan rehab rumah bisa dilakukan, sebab tidak masuk dalam target Standar Pelayanan Minimal (SPM) perumahan.
BACA JUGA: Salurkan Bantuan Kebakaran di Long Hubung, Wabup Mahulu Minta Semua Kampung Sediakan Alat Pemadam
BACA JUGA: Dampak Kebakaran, 15 KK di Long Hubung Ulu Kehilangan Tempat Tinggal, Kerugian Capai Rp 1,5 Miliar
Meski begitu, ia memastikan bantuan rehab rumah bisa dilakukan apabila warga terdampak kebakaran masuk dalam daftar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Nanti kami identifikasi apakah rumah terdampak kebakaran termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, nah itu menjadi wajib urusan dinas perumahan jadinya," tuturnya.
Terkait penanganan rumah terdampak kebakaran, disebut tak serta merta bisa langsung dianggarkan, harus melalui identifikasi terlebih dahulu.
Apabila sudah termasuk layak untuk menerima bantuan rehab rumah, ia memastikan akan dianggarkan pada tahun depan.
BACA JUGA: Api Mengamuk di Sambaliung, Korsleting Busi Diduga Picu Kebakaran
BACA JUGA: Kebakaran Hanguskan 18 Rumah di Muara Komam, 65 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
"Untuk bantuan rumahnya kami sesuaikan dengan tipe yang biasa kami lakukan, seperti tipe 36 atau 40, bahanya kayu," terangnya.