Pelajar Tewas Ditabrak Mobil Anggota Dewan Kukar

Selasa 25-02-2020,19:32 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu

Petugas Satlantas Polres Kukar saat melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Serta sepeda motor Aerox warna merah yang hancur ditabrak Fortuner. (ist) ================ Kukar, DiswayKaltim.com – Minggu (23/2) siang lalu sekitar pukul 15.00 Wita. Kecelakaan terjadi di Jalan Poros Samarinda-Balikpapan (Balsam), tepatnya di Kilometer 30 RT 20 Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Sebuah mobil Toyota Fortuner warna hitam bernopol B 1794 VJB menabrak dua orang pelajar yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox warna merah bernopol KT 2057 KX. Akibatnya, AR (15) pengemudi sepeda motor tersebut, tewas ketika menjalani perawatan medis di RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti (ABADI) Samboja. Sedangkan penumpangnya, DR (16), terpaksa dilarikan ke RSUD Kanujoso, Balikpapan. Keduanya mengalami pendarahan pada bagian kepala. Kasat Lantas Polres Kukar AKP Wisnu Dian Ristanto, melalu Kanit Lakalantas IPTU Basuki mengatakan, mobil Fortuner hitam itu dikemudikan oleh anggota DPRD Kukar berinisial AY (40) warga Tenggarong. Sementara AR dan DR merupakan warga Gang Yon-Kav RT 13 Kelurahan Karya Merdeka, Samboja. “Benar, yang menabrak adalah anggota dewan Kukar berinisial AY. Saat ini Unit Laka masih meminta keterangan sejumlah saksi. Dan tadi (Selasa,Red), anggota juga sudah melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dilokasi kecelakaan,” kata Basuki kepada Disway Kaltim, Selasa (25/2) sore. Untuk mobil Fortuner tersebut, terang Basuki, sudah ditahan di Mapolsek Samboja pasca kecelakaan. Sementara AY masih ditetapkan sebagai saksi. “Kita tunggu hasil pemeriksaan semua saksi, termasuk AY. Sehingga untuk sementara AY tidak kita tahan. Hanya wajib lapor setiap senin dan kamis,” terang Kanit. Apabila terbukti bersalah. Maka AY akan dijerat dengan Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman penjara diatas 5 tahun. Informasi yang dihimpun. Kecelakaan ini terjadi saat mobil Fortuner yang dikemudikan AY melintas dari arah Samarinda menuju Balikpapan dengan kecepatan tinggi. Sementara sepeda motor Aerox yang dikendarai AR dan DR berada tepat di depannya. Sesampainya dilokasi kejadian, tepatnya di jalan lurus mendatar. Mobil Fortuner tersebut hendak mendahului sepeda motor Aerox. Namun mendadak, sepeda motor itu berbelok ke kanan hendak masuk ke dalam Gang Yon-Kav. Karena jarak antara Fortuner dengan Aerox tersebut sangat dekat. Tabrakan-pun tak dapat dihindari. “Mobil anggota dewan itu langsung menabrak bagian belakang sepeda motor. Akibatnya, dua pelajar tersebut terlempar hingga menabrak sebuah mobil Toyota Avanza warna silver metalik yang sedang parkir dipinggir jalan,” urai Basuki. Kanit menuturkan, lokasi kecelakaan tersebut bukan tempat untuk menyalip atau mendahului kendaraan lain. Karena marka atau garis tengah jalannya tidak putus-putus alias tersambung. Selain itu, lokasi tersebut juga padat pemukiman. Sehingga para pengendara harusnya mengurangi kecepatan saat membawa kendaraan. “Harusnya tidak boleh menyalip karena garis tengahnya tidak putus-putus. Kawasan itu juga ramai penduduk. Seluruh pengemudi yang melintas disana tidak boleh laju-laju membawa kendaraan,” tegasnya. Meskipun bebernya, saat kecelakaan terjadi. AR dan DR memang tidak mengenakan helm. “Itulah yang kami sayangkan. Karena kebanyakan, korban kecelakaan di Kukar menimpa anak-anak dibawah umur yakni pelajar. Tercatat sejak Januari hingga sekarang, sudah 20 kasus kecelakaan terjadi di Kukar,” pungkasnya. (byu)

Tags :
Kategori :

Terkait