Pasangan Bakal Calon Independen Bisa Tak Lolos

Selasa 25-02-2020,11:58 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Komisioner KPU Kukar saat menerima bukti dukungan pasangan bakal calon dari jalur independen. (ISTIMEWA) Kukar, DiswayKaltim.com - Hingga hari kelima penyerahan syarat dukungan untuk bakal calon yang maju dari jalur independen, Minggu (23/2) malam, dipastikan hanya dua pasangan bakal calon yang mencoba peruntungan di Pilkada Kukar. Setelah masa penyerahan syarat dukungan ditutup, data dukungan dua pasangan bakal calon dihitung dan dicek keabsahan dukungan oleh KPU Kukar. Setelah dilakukan rekap dan pemeriksaan fisik, bukti dukungan belum sesuai. Maka sesuai pedoman teknis yang diatur dalam keputusan KPU, seluruh bukti dukungan akan dikembalikan ke tim dan pasangan bakal calon. “Tapi untuk syarat minimal, keduanya telah memenuhi sebanyak 41.273 dukungan,” jelas Komisioner KPU Kukar Nofand Surya Gafillah, Senin (24/2/2020). Sejak penyerahan dukungan hingga 26 Februari, dilakukan pengecekan seluruh bukti dukungan fisik dan jumlah dukungan di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Ketika ada dukungan yang dinyatakan tidak sah, KPU akan mencoret namanya. Kemudian disesuaikan dengan fisik dukungan. “Tinggal masuk ke tahapan verifikasi administrasi,” tambah Nofand. Syarat dukungan yang telah diverifikasi administrasi akan melewati tahap verifikasi faktual. Tujuannya untuk mengetahui keabsahan syarat dukungan. Pasangan bakal calon masih diberikan waktu untuk memperbaiki data dukungan yang dianggap tidak memenuhi syarat yang telah diatur PKPU Nomor 16 Tahun 2019. “Ini merupakan rekap terakhir untuk mereka. Apabila tidak memenuhi syarat minimal, dipastikan tidak akan lolos sebagai calon pasangan yang maju di Pilkada Kukar,” pungkas Nofand. Diketahui, sejak hari pertama dibuka masa penyerahan syarat dukungan bakal calon yang maju lewat jalur independen, dua pasangan bakal calon kompak menyerahkan bukti dukungan pada hari pertama. Kedua pasangan itu adalah Eddy Subandi-Junaidi Samsuddin dan M Ghufron Yusuf-Ida Prahastuty. Dua pasangan bakal calon ini memang menyerahkan bukti syarat dukungan lebih dari jumlah minimal yang ditetapkan KPU Kukar. Yakni 8,5 persen dari jumlah DPT Kukar. (mrf/qn)

Tags :
Kategori :

Terkait