Pedagang Liar Harus Ditertibkan

Selasa 25-02-2020,10:13 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Pendapatan pedagang di Pasar Sanggam Adji Dilayas, mengalami penurunan, diduga karena menjamurnya pasar-pasar di luar.(Agus) TANJUNG REDEB, DISWAY – Pendapatan daerah dari retribusi Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD), dinilai tak maksimal dan membebani APBD untuk pembiayaan operasional, menjadi perhatian Sekretaris Komisi II DPRD Berau, Sujarwo Arif Widodo. Politisi Partai NasDem ini mengatakan, pendapatan dari retribusi PSAD ditargetkan sekira Rp 2,7 miliar per tahun. Nominal itu, tidak sesuai dengan operasional yang dikeluarkan untuk pembiayaan upah pekerja, rekening listrik dan air yang mencapai Rp 7 miliar per tahun. Namun, pemerintah telah memiliki solusi terkait membengkaknya pengeluaran operasional pengelolaan pasar, dengan rencana mengelola air bersih secara mandiri. Sementara listrik, akan dibebankan kepada pemilik kios atau lapak.“Tapi, ini bukan menjadi pembahasan utama,” katanya kepada Disway Berau, Senin (24/2). Namun, bagaimana penarikan retribusi PSAD dapat maksimal dan menyelesaikan masalah tunggakan yang mencapai Rp 5 miliar. Permasalahan cukup dinamis, karena berbicara hak dan kewajiban antara Pemerintah Kabupaten Berau dan pedagang PSAD. “Jadi antara hak dan kewajiban harus sejalan beriringan. Pedagang membayar kewajibannya, pemerintah memenuhi hak para pedagang pasar,” ujarnya. Berbicara tunggakan, lanjut Sujarwo, berarti berbicara pendapatan pedagang. Artinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau harus mencarikan solusi menurunnya pendapatan pedagang yang disebabkan menjamurnya pedagang di luar PSAD. Solusinya, pemerintah harus melakukan penertiban pedagang liar sebagai penegakan peraturan daerah (Perda). Sehingga, pergerakan rupiah akan terfokus ke PSAD. “Pertanyaannya, kenapa harus dipindah ke PSAD jika pedagang di luar masih banyak menjamur. Tentu itu mempengaruhi pendapatan pedagang,” terangnya. Mengambil langkah, pihaknya masih mempelajari perda yang menjadi acuan penertiban pedagang di luar PSAD, terutama pemanfaatan rumah sebagai usaha dagang. Sehingga tidak salah melangkah ketika pemerintah melakukan penertiban. “Yang jelas, ada beberapa poin di perda yang harus direvisi dan harus dipelajari alurnya. Tetapi, ketika melakukan penertiban pedagang di luar pasar, tentu harus diimbangi dengan solusi,” sebutnya.*/jun/app

Tags :
Kategori :

Terkait