Pendapatan pedagang di Pasar Sanggam Adji Dilayas, mengalami penurunan, diduga karena menjamurnya pasar-pasar di luar.(Agus) TANJUNG REDEB, DISWAY – Pendapatan daerah dari retribusi Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD), dinilai tak maksimal dan membebani APBD untuk pembiayaan operasional, menjadi perhatian Sekretaris Komisi II DPRD Berau, Sujarwo Arif Widodo. Politisi Partai NasDem ini mengatakan, pendapatan dari retribusi PSAD ditargetkan sekira Rp 2,7 miliar per tahun. Nominal itu, tidak sesuai dengan operasional yang dikeluarkan untuk pembiayaan upah pekerja, rekening listrik dan air yang mencapai Rp 7 miliar per tahun. Namun, pemerintah telah memiliki solusi terkait membengkaknya pengeluaran operasional pengelolaan pasar, dengan rencana mengelola air bersih secara mandiri. Sementara listrik, akan dibebankan kepada pemilik kios atau lapak.“Tapi, ini bukan menjadi pembahasan utama,” katanya kepada Disway Berau, Senin (24/2). Namun, bagaimana penarikan retribusi PSAD dapat maksimal dan menyelesaikan masalah tunggakan yang mencapai Rp 5 miliar. Permasalahan cukup dinamis, karena berbicara hak dan kewajiban antara Pemerintah Kabupaten Berau dan pedagang PSAD. “Jadi antara hak dan kewajiban harus sejalan beriringan. Pedagang membayar kewajibannya, pemerintah memenuhi hak para pedagang pasar,” ujarnya. Berbicara tunggakan, lanjut Sujarwo, berarti berbicara pendapatan pedagang. Artinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau harus mencarikan solusi menurunnya pendapatan pedagang yang disebabkan menjamurnya pedagang di luar PSAD. Solusinya, pemerintah harus melakukan penertiban pedagang liar sebagai penegakan peraturan daerah (Perda). Sehingga, pergerakan rupiah akan terfokus ke PSAD. “Pertanyaannya, kenapa harus dipindah ke PSAD jika pedagang di luar masih banyak menjamur. Tentu itu mempengaruhi pendapatan pedagang,” terangnya. Mengambil langkah, pihaknya masih mempelajari perda yang menjadi acuan penertiban pedagang di luar PSAD, terutama pemanfaatan rumah sebagai usaha dagang. Sehingga tidak salah melangkah ketika pemerintah melakukan penertiban. “Yang jelas, ada beberapa poin di perda yang harus direvisi dan harus dipelajari alurnya. Tetapi, ketika melakukan penertiban pedagang di luar pasar, tentu harus diimbangi dengan solusi,” sebutnya.*/jun/app
Pedagang Liar Harus Ditertibkan
Selasa 25-02-2020,10:13 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 03-06-2026,06:03 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 3 Juni 2026, Cek di Sini!
Selasa 02-06-2026,22:25 WIB
Kepala BGN Dadan Hindayana Dicopot, Paginya Masih Temani Prabowo Cek Operasional MBG
Selasa 02-06-2026,22:52 WIB
Pengedar Sabu Dibekuk di Bukit Biru Tenggarong, Polres Kukar Amankan 18 Paket
Rabu 03-06-2026,13:10 WIB
Pembuktian di Lapangan Dimulai, Sengketa Lahan Warga dan PT KIN Belum Usai
Rabu 03-06-2026,09:01 WIB
Ramai Narasi Begal di Balikpapan, Polisi: Jangan Semua Kejahatan Dicap Begal
Terkini
Rabu 03-06-2026,21:20 WIB
Tuntutan DBON Bergulir, Kuasa Hukum Sebut Langkah Agus Hari Kesuma Bentuk Diskresi Bukan Korupsi
Rabu 03-06-2026,20:51 WIB
Video Viral di Jalan Mukmin Faisal Balikpapan Bukan Begal, Polisi Sebut Murni Kasus Pengeroyokan
Rabu 03-06-2026,20:21 WIB
FAJI Mahulu Target Raih Medali Emas di Porprov Kaltim 2026
Rabu 03-06-2026,19:52 WIB
Laba 3 Perusda Samarinda Tembus Rp66 Miliar, Setor PAD Menunggu Hasil Audit Kantor Akuntan Publik
Rabu 03-06-2026,19:25 WIB