Mendapat titik terang dari ponsel korban, Satreskrim Polres PPU berkoordinasi dengan Polres Cianjur untuk membekuk pelaku. Atas perbuatannya, saat ini RN mendekam di balik jeruji Polres PPU.
BACA JUGA: Dishub PPU Berencana Tertibkan Izin Trayek dan Dokumen Motoris Speedboat
BACA JUGA: 3 Perusahaan di PPU Siapkan Lahan Konservasi Lestarikan Flora dan Fauna Endemik
RN dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh tindak pidana lain.
Kemudian dikenakan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 354 tentang tindak pidana penganiayaan berat, serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian jo Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan.
"Kami kenakan pasal berlapis, terancam hukuman penjara lebih dari 15 tahun," tambah Kasatreskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan.