Pecahan uang Rp 5.000 yang diduga palsu karena memiliki perbedaan warna yang mencolok. Uang ini merupakan kembalian belanja di Pasar Sanggam Adji Dilayas. Tanjung Redeb, Disway – Uang diduga palsu kembali beredar, kali ini pecahan Rp 5.000 di Pasar Sanggam Adji Dilayas. Hingga kini, belum juga terungkap pelakunya. Nana Mailina, ibu rumah tangga (IRT) yang merupakan warga Tanjung Redeb, mengaku mendapatkan uang pecahan Rp 5.000, saat berbelanja di pasar subuh yang berlokasi di Pasar Sanggam Adji Dilayas, Kelurahan Rinding, Teluk Bayur, Minggu (23/2). "Saya tahunya uang itu benar-benar berbeda, setelah sampai di rumah," ungkapnya kepada Disway Berau. Lanjutnya, saat menerima kembalian uang membeli sayuran di pasar tersebut, dirinya heran dengan uang pecahan Rp 5.000, yang warnanya tidak seperti biasa. Hanya, Ia tidak sempat melihat secara teliti, karena langsung disimpan dalam tas. "Kalau tidak salah itu pas membeli lombok. Awalnya cuma sempat terlintas, kok uang Rp 5.000 warnanya aneh, dan tidak sama. Sampai di rumah baru diperhatikan betul-betul. Kok seperti uang palsu," ujarnya. Diakui Nana, baru kali ini menemukan pecahan Rp 5.000 yang warnanya berbeda dari biasanya. Menurutnya, uang yang pecahannya selalu berwarna sama, dan tidak ada yang berbeda. "Saya tidak tahu juga itu uangnya dari mana," bebernya. Sementara itu, Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan, terkait peredaran upal di Berau, memang ada. Hanya saja, dari sejumlah kasus, pihaknya baru menerima satu laporan. Padahal kata dia, pihaknya sudah meminta kepada masyarakat, siapa saja yang mendapatkan atau mengetahui keberadaan atau peredaran upal dapat segera menyampaikannya ke aparat kepolisian terdekat, agar segera dilakukan penyelidikan. "Karena kami baru terima satu laporan," ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp. Kapolres mengimbau kepada masyarakat, jangan takut atau sungkan melaporkannya. Sebab kata dia, apabila kasus peredaran uang palsu itu dibiarkan, dan tidak dilaporkan ke aparat penegak hukum, maka uang tersebut akan kembali diedarkan oleh pelaku. Dengan peredaran uang palsu itu, tentu menimbulkan keresahan di kalangan pedagang maupun konsumen. "Jika dibiarkan akan merugikan masyarakat juga. Jadi silakan laporkan dengan menyertakan buktinya, agar pelaku dapat segera ditangkap. Karena kondisi ini jelas meresahkan," pungkasnya. Ditegaskannya, pelaku peredaran uang palsu bisa dikenakan pasal 245 KUHP karena mengedarkan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.*/ZZA/APP
Upal Diduga Beredar Lagi
Minggu 23-02-2020,22:45 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 25-09-2026,11:00 WIB
FIFA ASEAN Cup 2026: Skenario Ranking FIFA Indonesia jika Menang, Imbang atau Kalah dari Singapura
Jumat 25-09-2026,10:30 WIB
36 Persen Tahura Bukit Soeharto Diserobot, OIKN Lakukan Penertiban
Jumat 25-09-2026,15:30 WIB
Pompa 700 Kilogram Mengapung di Sungai Sangatta, Perumdam Kutim Kejar Operasional Intake
Jumat 25-09-2026,22:56 WIB
Warga Loa Janan Protes Proyek Sodetan Pengurai Banjir, Pemkot Tahan Sementara
Jumat 25-09-2026,17:30 WIB
Evakuasi Korba KMP Virgo Hari ke-12, Kemenhub Kerahkan KN Kunyit Bawa Reefer Container
Terkini
Sabtu 26-09-2026,09:31 WIB
DPR akan Panggil Ombudsman terkait Temuan 'Klaster Mewah' Lapas Cibinong
Sabtu 26-09-2026,09:00 WIB
Perda Diubah, Perumda Manuntung Sukses Balikpapan Berencana Ekspansi Bisnis
Sabtu 26-09-2026,08:30 WIB
TAKAR Desak Tanggung Jawab Korporasi: Ribuan Hektare Karhutla Kaltim Berada di Wilayah Konsesi
Sabtu 26-09-2026,08:00 WIB
FIFA ASEAN Cup 2026: John Herdman Bangga Timnas Indonesia Menang 2-0
Sabtu 26-09-2026,07:00 WIB