Upal Diduga Beredar Lagi

Minggu 23-02-2020,22:45 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Pecahan uang Rp 5.000 yang diduga palsu karena memiliki perbedaan warna yang mencolok. Uang ini merupakan kembalian belanja di Pasar Sanggam Adji Dilayas. Tanjung Redeb, Disway – Uang diduga palsu kembali beredar, kali ini pecahan Rp 5.000 di Pasar Sanggam Adji Dilayas. Hingga kini, belum juga terungkap pelakunya. Nana Mailina, ibu rumah tangga (IRT) yang merupakan warga Tanjung Redeb, mengaku mendapatkan uang pecahan Rp 5.000, saat berbelanja di pasar subuh yang berlokasi di Pasar Sanggam Adji Dilayas, Kelurahan Rinding, Teluk Bayur, Minggu (23/2). "Saya tahunya uang itu benar-benar berbeda, setelah sampai di rumah," ungkapnya kepada Disway Berau. Lanjutnya, saat menerima kembalian uang membeli sayuran di pasar tersebut, dirinya heran dengan uang pecahan Rp 5.000, yang warnanya tidak seperti biasa. Hanya, Ia tidak sempat melihat secara teliti, karena langsung disimpan dalam tas. "Kalau tidak salah itu pas membeli lombok. Awalnya cuma sempat terlintas, kok uang Rp 5.000 warnanya aneh, dan tidak sama. Sampai di rumah baru diperhatikan betul-betul. Kok seperti uang palsu," ujarnya. Diakui Nana, baru kali ini menemukan pecahan Rp 5.000 yang warnanya berbeda dari biasanya. Menurutnya, uang yang pecahannya selalu berwarna sama, dan tidak ada yang berbeda. "Saya tidak tahu juga itu uangnya dari mana," bebernya. Sementara itu, Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan, terkait peredaran upal di Berau, memang ada. Hanya saja, dari sejumlah kasus, pihaknya baru menerima satu laporan. Padahal kata dia, pihaknya sudah meminta kepada masyarakat, siapa saja yang mendapatkan atau mengetahui keberadaan atau peredaran upal dapat segera menyampaikannya ke aparat kepolisian terdekat, agar segera dilakukan penyelidikan. "Karena kami baru terima satu laporan," ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp. Kapolres mengimbau kepada masyarakat, jangan takut atau sungkan melaporkannya. Sebab kata dia, apabila kasus peredaran uang palsu itu dibiarkan, dan tidak dilaporkan ke aparat penegak hukum, maka uang tersebut akan kembali diedarkan oleh pelaku. Dengan peredaran uang palsu itu, tentu menimbulkan keresahan di kalangan pedagang maupun konsumen. "Jika dibiarkan akan merugikan masyarakat juga. Jadi silakan laporkan dengan menyertakan buktinya, agar pelaku dapat segera ditangkap. Karena kondisi ini jelas meresahkan," pungkasnya. Ditegaskannya, pelaku peredaran uang palsu bisa dikenakan pasal 245 KUHP karena mengedarkan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.*/ZZA/APP

Tags :
Kategori :

Terkait