Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin. (M2/Diswa Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda Abdul Muin menhimbau pasangan calon independen menjunjung tinggi kejujuran. Hal itu selalu ia tegaskan pada tiap pasangan calon. Agar semua berkas persyaratan yang ada tidak dipalsukan. "Jikalau nanti menemukan dari hasil pengawasan ada indikasi pemalsuan dokumen, misal KTP bukan asli, itu tentu melanggar undang-undang. Itu yang menjadi perhatian kami ," ucapnya saat ditemui di Kantor KPU Samarinda, Minggu, (23/2). Sanksinya diatur dalam UU 10/2016 tentang pendaftaran, khususnya Pasal 185a. Yakni denda Rp 36 juta dan kurungan 36 bulan. "Nanti ada akurasi data. Karena nanti akan ketahuan saat ada verifikasi faktual di lapangan. Karena itu sifatnya sensus," tegas dia. Pun dalam proses verifikasi berkas. Bawaslu akan turut menurunkan personel pengawas bersama dengan pihak KPU Samarinda. Kemudian ia juga mengharapkan KPU Samarinda turut menjaga integritas dalam menjalankan setiap prosesnya. "Jangan kemudian, tidak sesuai dengan keadaan di sebenarnya yang dilakukan. Kalau ada dukungan palsu, ya ada dendanya," tutup Muin. (m2/boy)
Jangan Coba-Coba, Palsukan Berkas Kurungan Menanti
Minggu 23-02-2020,22:03 WIB
Editor : bayong
Kategori :