BERAU, NOMORSATUKALTIM - Proses hukum seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SN, yang menjabat sebagai staf pembantu bendahara di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau, dalam sidang di PN Tanjung Redeb memasuki tahap pembuktian.
SN diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi dengan memanipulasi data penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Erwin Adiabakti mengungkapkan, bahwa persidangan telah dimulai sejak Senin, 2 Juni 2025 lalu.
Dalam sidang yang diawali dengan pembacaan dakwaan, SN tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, sehingga sidang langsung berlanjut ke tahap pembuktian.
BACA JUGA: Pasca Kasus Korupsi yang Merugikan Keuangan Daerah, Dinkes Berau Perbaiki Tata Kelola Internal
BACA JUGA: Pengumpulan Fakta Kasus Dugaan Korupsi DBON 2023 Masih Berlanjut
“Sidang berjalan lancar dan langsung masuk ke agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi, karena terdakwa tidak menyampaikan eksepsi,” ungkap Erwin, Sabtu, 21 Juni 2025.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), SN dituduh dengan sengaja memalsukan data penerima TPP dan menyalahgunakan kewenangannya dalam proses administrasi pencairan tunjangan.
"Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,2 miliar, dan sejumlah pegawai kehilangan haknya atas pembayaran TPP," katanya.
Ia menjelaskan, hingga pekan ini, pihaknya telah menghadirkan delapan saksi ke hadapan majelis hakim. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 20 saksi serta dua ahli yang telah diperiksa selama proses penyidikan.
BACA JUGA: Penyidikan Dugaan Korupsi DBON 2023 Terus Bergulir, Kejati Kaltim Panggil 4 Saksi
BACA JUGA: Buron Kejari Samarinda Ditangkap di Jakarta, Korupsi APBD Kaltim Rp10,77 Miliar
“Keterangan saksi yang sudah dihadirkan sejauh ini menguatkan dakwaan. Tidak ada bantahan dari terdakwa atas keterangan-keterangan tersebut,” terangnya.
Dua ahli yang diperiksa dalam perkara ini berasal dari unsur independen dan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat.
Meski demikian, pihak Kejari masih membuka ruang jika terdakwa ingin mengajukan saksi meringankan.