Untuk memperkuat fungsi pengawasan, Pemkot juga membuka ruang bagi anggota DPRD, terutama dari Komisi IV, untuk bergabung sebagai bagian dari tim.
Pemkot juga menyediakan kanal pengaduan melalui media sosial resmi dan posko di Inspektorat Kota Samarinda.
BACA JUGA:Buku Ajar dan LKPD Gratis, Sekolah Dilarang Jual Buku Lagi
BACA JUGA:Dishub Samarinda Dorong Pengalokasian 5 Persen APBD untuk Transportasi Massal
Masyarakat diminta menyertakan bukti konkret, seperti lokasi sekolah, identitas terduga, serta kronologi kejadian.
“Kami tidak akan menindaklanjuti laporan berbasis opini. Harus ada data. Apakah itu berupa suap, janji pemberian, atau unsur kedekatan dengan pejabat. Semua akan kami telusuri,” tegas Wali Kota.
Dengan pembentukan Satgas ini, Pemkot berharap seluruh elemen masyarakat turut mendukung upaya menciptakan PPDB yang adil, transparan, dan bebas praktik curang.