Polisi Bekuk 4 Pengedar Sabu di Tanah Grogot

Kamis 12-06-2025,13:24 WIB
Reporter : Muhammad Sahrul
Editor : Baharunsyah

PASER, NOMORSATUKALTIM - Tiga pria berinisial MS (44), S (42), IJ (40) dan satu perempuan, KS (46), dibekuk polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
‎

Keempat terduga pengedar sabu tersebut adalah warga asal Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Mereka ditangkap pada Selasa (10/6/2025).
‎

Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi mengatakan bawha penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat setelah adanya dugaan aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika.

BACA JUGA:Ketua DPRD Paser: Pemkab Perlu Kartu Kendali untuk Benahi Laporan Keuangan OPD

BACA JUGA:Waspada COVID-19, Dinkes Paser Mulai Koordinasi dengan Balai Kekarantinaan Kesehatan ?
‎

"Setelah mendapat informasi masyarakat,  penangkapan dilakukan disebuah rumah di Desa Tanah Periuk, sekira pukul 15.30 WITA," kata AKP Suradi, Kamis (12/6/2025).
‎

‎Saat operasi penangkapan, polisi mendapati pelaku tengah berada disebuah ruangan belakang rumah, saat digeledah, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan di samping rumah.
‎

‎Total barang bukti yang diamankan, yakni sebanyak 8 poket sabu dengan total berat 2,24 gram beserta barang bukti lainnya.

BACA JUGA:Masyarakat Paser Diimbau Tidak Panik, Tapi Tetap Waspada Covid-19
‎

‎"Barang bukti lainnya yang diamankan, berupa satu unit sepeda motor, plastik klip kosong, alat takar, 3 unit ponsel, uang tunai Rp500 ribu," ungkapnya.
‎

‎Keempat tersangka pengedar beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
‎

BACA JUGA:Pengumuman Dewas Perumdam Tirta Kandilo Terpilih Masih Menunggu Keputusan Bupati Paser

BACA JUGA:Kunjungan ke Museum Sadurengas saat Iduladha Berkurang

Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kategori :