Hal itu menyebabkan terjadinya kesalahan di administrasi, kemudian dalam implementasi SIPD, belum ada aplikasi yang bisa mengatasi bila adanya laporan kegiatan yang dobel.
BACA JUGA: Plaza Kandilo di Paser Akan Ditata Kembali untuk Tarik Minat Pengunjung
BACA JUGA: Lapak Hamparan Pasar Penyembolum di Paser akan Dibuat Bangunan Baru
Sehingga, kartu kendali dinilai memang perlu diterapkan yang berfungsi untuk mengetahui laporan kegiatan yang sudah selesai, kemudian dapat diperiksa kembali oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
"Selama ini memang tidak ada kartu kendali itu, jadi tahun ini hingga tahun depan itu wajib digunakan untuk mencegah terjadi kebocoran dan terdoubling bayar," kata Suwito.