Satlantas Tindak Pengendara Tak Taat Pajak

Rabu 19-02-2020,12:20 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Satlantas menertibkan kendaraan yang memiliki TNKB yang tidak sesuai ketentuan Polri. (TONI/DISWAY KALTIM) Samarinda, DiswayKaltim.com - Negara mewajibkan semua kendaraan bermotor yang melintasi jalan umum untuk didaftarkan ke kepolisian. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf E Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor adalah bukti atas pendaftaran kendaraan. Kendaraan yang tidak memenuhi syarat tersebut dapat ditindak oleh kepolisian. Dokumen dan bukti kepemilikan kendaraan ini dapat diurus dan diaktifkan setiap tahun di kepolisian. “STNK harus disahkan oleh polisi. Setiap STNK ada empat kotak yang nanti diisi stempel setiap tahun,” jelas Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol Erick Budi Santoso melalui Kanit Regident Iptu Purwo Asmadi, Selasa (18/2). Di STNK tidak ada kotak kelima. Pasalnya setiap lima tahun STNK akan diperbarui. Tujuannya untuk mengecek STNK. Kemudian membuktikan kebenaran pemegang surat tersebut. Sejumlah kasus bisa saja terjadi. Seperti hilang, dicuri, dan digelapkan. Selain aturan tersebut, Satlantas mengumumkan edaran terbaru. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Polisi akan segera mengambil tindakan pelanggaran (tilang) terhadap pengedara yang membawa STNK yang tidak disertai stempel pengesahan tahunan atau masa aktif kedaluwarsa. “Mari jalankan kewajiban kita sebagai pengendara. Dengan mematuhi peraturan lalu lintas. Membayar pajak tepat waktu,” urai Asmadi. (s/hry/qn) URAIAN PP NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG PNBP 1. Penerbitan STNK Baru -R2/R3 Rp 100.000 -R4 Rp 200.000 2. Perpanjangan STNK -R2/R3 Rp 100.000 R4 Rp 200.000 3. Penerbitan BPKB Baru -R2/R3 Rp 225.000 -R4 Rp 375.000 4. Penerbitan BPKB Ganti Pemilik -R2/R3 Rp 225.000 -R4 Rp 375.000 5. Penerbitan TNKB -R2/R3 Rp 60.000 -R4 Rp 100.000 6. Penerbitan STCK -R2/R3 Rp 25.000 -R4 Rp 50.000 7. Mutasi Keluar Daerah -R2/R3 Rp 150.000 -R4 Rp 250.000 8. Penerbitan NRKB Pilihan A) NRKP Blank 1 Angka Rp 20 juta 2 Angka Rp 15 juta 3 Angka Rp 7,5 juta 4 Angka Rp 7,5 juta B) NRKP 1 Angka Rp 15 juta 2 Angka Rp 10 juta 3 Angka Rp 10 juta 4 Angka Rp 5 juta

Tags :
Kategori :

Terkait