Rp 11,9 Miliar, Kejaksaan Eksekusi Uang Pengganti Proyek Air Bersih

Selasa 18-02-2020,23:28 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Kepala Kejaksaan Negeri Berau Jufri beserta jajaran menunjukkan uang pengganti perkara korupsi proyek air bersih di Dinas Pekerjaan Umum Berau, Selasa (18/2). Tanjung Redeb, Disway – Eksekusi uang pengganti tindak pidana korupsi penyediaan sarana air bersih perkotaan Tahun Anggaran (TA) 2006-2010 sebesar Rp 11.982.426.960, proyek Multi Years Contract (MYC) di Dinas Pekerjaan Umum, dirilis Kejaksaan Negeri Berau, Selasa (18/2). Diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Jufri, perkara tindak pidana korupsi tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tahun 2016 lalu. Sementara, pihaknya bertugas mengeksekusi uang pengganti dari dua terpidana. Yakni, kontraktor pelaksana Sutirto Bachrun, dan konsultan pengawas Cahyo Adi Oktaviaris. “Ini baru sebagian kecil dari total seluruh kerugian negara yang mencapai Rp 45,3 miliar, akibat ulah kedua terpidana,” ujarnya. Kasus korupsi pengadaan sarana air bersih ini, melibatkan penyidik tiga jaksa agung muda. Dan yang diperiksa, meliputi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, serta konsultan pengawas. Tapi, lanjut Kajari, dari tiga orang yang dilakukan pemeriksaan, Kejaksaan Agung hanya mengeksekusi, kontraktor pelaksana Sutirto Bachrun (direktur PT Karsa Arganusa), dan konsultan pengawas Cahyo Adi Oktaviaris (direktur CV Adhi Jasa Putra) sebagai tersangka. Sementara, perkara inkracht di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, sejak 2019 lalu. Disebutkannya, terpidana Sutirto Bacrun divonis 10 tahun penjara atau lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 14 tahun, serta denda Rp 33 miliar. Kemudian, terpidana Cahyo Adi Oktaviaris divonis 4 tahun, lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 6 tahun, serta mengembalikan uang denda sebesar Rp 330 juta. Keduanya terbukti melakukan mark up harga pipa PDAM, dari dua kali lelang yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Pekerjaan Umum. Di mana pada lelang proyek tahun jamak periode pertama antara 2006, 2007 dan 2008 nilai kontrak mencapai Rp 96,9 miliar. Sementara, tahap kedua yakni periode 2008, 2009 dan 2010 nilai kontrak mencapai Rp 133,9 miliar. Semua dana itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Berau. “Jadi di dua kali lelang itu ada kenaikan harga senilai Rp 45,3 miliar, inilah yang menjadi kerugian negara. Kami baru eksekusi Rp 11,9 miliar, jadi masih tersisa sekira Rp 33,4 miliar, yang masih kami kejar,” tegasnya. “Jadi kalau misalnya ada warga yang mengetahui terkait informasi kepemilikan aset dari para terpidana, kami mohon untuk diinformasikan agar kami bisa lacak,” sambung Jufri. Diakui pihaknya, tak hanya mengekseskusi uang senilai Rp 11,9 miliar. Kejaksaan Agung juga menyita sejumlah aset tak bergerak milik kedua terpidana. Yakni tanah beserta ruko dua unit di Pasar Sanggam Adji Dilayas, sebidang tanah di Kutai Kartanegara dan Kendal Jawa Tengah. Aset tak bergerak tersebut nantinya akan dilakukan pendataan, untuk selanjutnya akan dilelang dan hasil penjualanya diserahkan ke kas negara. “Setelah ini uang hasil sitaan akan langsung kami serahkan ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak, untuk aset tak bergerak masih akan dihitung nilainya terlebih dahulu oleh tim Kejagung,” tutupnya.(*/ZUH/APP)

Tags :
Kategori :

Terkait