“Tapi sebenarnya yang bersangkutan itu sudah datang ke kami, sudah melakukan konsultasi ke kami, ke Dinas Kesehatan, ingin menaikkan status dari salon menjadi klinik dan sudah konsultasi juga sama kita,” tutupnya.
BACA JUGA: Manajemen Big Mall Samarinda Tepis Dugaan Sprinkler Tidak Berfungsi
BACA JUGA: Polairud Samarinda Tangkap Tiga Pelaku Pengancaman dengan Sajam di Sungai Mahakam
Langkah penelusuran dari DPRD dan Dinas Kesehatan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha di bidang pelayanan kecantikan agar tidak menyalahgunakan istilah “klinik” tanpa izin resmi.
Upaya ini juga bagian dari perlindungan terhadap masyarakat agar tidak tertipu layanan yang mengatasnamakan medis tanpa standar dan legalitas yang sah.