JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin Indonesia tidak akan mengalami krisis moneter sebagaimana yang terjadi pada 1997-1998.
Diketahi, pada 1998, Indonesia mengalami krisis moneter, dimulai dengan melemahnya nilai tukar rupiah dan berlanjut hingga berdampak luas pada perekonomian, sosial, dan politik.
Dilansir Antara, Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan Indonesia tidak akan mengalami krisis moneter, yakni dikarenakan LPS, yang tergabung ke dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bakal memanfaatkan semua instrumen yang dipunyai, termasuk sistem peringatan dini (early warning system) guna mencegah terjadinya krisis moneter.
Katanya, LPS mengembangkan early warning system yang melihat ekonomi Indonesia dari waktu ke waktu dengan detail, termasuk kondisi perbankannya.
BACA JUGA: Harga Emas Antam Turun Usai Cetak Kenaikan Tajam, Ini Update Terbarunya
BACA JUGA: Imbas Pengadilan AS Blokir Tarif Impor Trump: Harga Emas Anjlok, Harga Minyak Mentah Naik
"Jadi saya kira kecil kemungkinannya akan kecolongan," kata Purbaya dalam konferensi pers acara LPS Putih Abu-Abu Financial Festival 2025 dikutip Antara, Sabtu (31/5/2025).
Tak hanya itu, KSSK juga rutin menggelar rapat berkala untuk membahas kondisi moneter, proyeksi, hingga strategi pemerintah.
"Karena kami akan memanfaatkan semua instrumen yang ada di LPS untuk mencegah itu terjadi, termasuk early intervention, termasuk juga melaporkan ke rapat KSSK, apa yang harus kita lakukan kalau memang ancaman itu ada," ujarnya.
Sebagai informasi, KSSK merupakan lembaga koordinasi antar-otoritas di sektor keuangan Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
BACA JUGA: Dianggap Sudah Tak Relevan, BPS Disarankan Perbarui Metode Pengukuran Tingkat Kemiskinan
BACA JUGA: Dunia Kerja Sedang Tidak Baik-baik Saja! 70.000 Buruh Di-PHK Sejak Awal 2025
Komite ini beranggotakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta LPS.
KSSK bertugas mencegah dan menangani krisis sistem keuangan, agar stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga.
Cadangan Dana Rp255 Triliun