Dimabukin Oplosan, Gadis 15 Tahun Jadi Korban Asusila

Senin 17-02-2020,19:34 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu

Ilustrasi (int) =================== Sangatta, DiswayKaltim.com – Seorang pemuda berusia 18 tahun berinsial MI hanya bisa pasrah saat diamankan Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara. Pasalnya, pemuda yang tinggal di Desa Swarga, Kecamatan Sangatta Utara ini tega mencabuli seorang gadis 15 tahun, sebut saja Mawar. Saat dikonfirmasi, Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo, melalui Kapolsek Sangatta Utara AKP Slamet Riyadi membenarkan kejadian itu. Bahkan MI sudah diamankan petugas sejak, Minggu (16/2/2020) lalu bersama masyarakat setempat.“Pelaku kita amankan setelah menerima laporan dari pihak keluarga yang keberatan atas kejadian tersebut,” kata Slamet kepada Disway Kaltim, Senin (17/2/2020) siang. Sementara dari hasil pemeriksaan, MI mengaku sebelum mencabuli Bunga. Dirinya lebih dulu meminuman miras oplosan kepada Bunga. Kemudian setelah agak mabuk, Bunga lalu dibawa ke bangunan kosong. “Disanalah pelaku mengancam akan membunuh korban kalau tidak menuruti kemauannya,” jelas Kapolsek. Usai melakukan hal tak senonoh. Dengan santainya MI mengantarkan Bunga pulang ke rumahnya. Karuan saja, Bunga tak tinggal diam. Bunga langsung mengadu kepada orang tuanya telah dicabuli MI. “Saat ini pelaku sudah kami tetapkan tersangka. Pelaku kami kenakan pasal perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Slamet. (cp/byu)

Tags :
Kategori :

Terkait