Subsidi Upah Pekerja dan Honorer Disalurkan Juni 2025, Cek Bantuan dan Diskon Lainnya!

Selasa 27-05-2025,17:35 WIB
Reporter : Didik Eri Sukianto
Editor : Didik Eri Sukianto

Di sektor ketenagakerjaan, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen akan diberikan mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026 untuk mendukung keberlangsungan sektor padat karya.

Kategori :