Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON, Penyidik Kejati Kaltim Geledah Kantor Dispora

Senin 26-05-2025,20:55 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Didik Eri Sukianto

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) tengah mengendus praktik rasuah yang diduga terkait dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).

Kejati Kaltim pun melakukan penggeledahan di Jalan K.H. Wahid Hasyim Komplek Stadion Madya Sempaja (Pusdiklat), Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara, Senin (26/5/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam keterangan resminya menyebutkan,  penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah DBON tahun anggaran 2023.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Dispora Kaltim yang berada di kompleks Stadion Kadrie Oening, eks kantor DBON, serta ruangan-ruangan yang berkaitan langsung dengan aktivitas DBON.

BACA JUGA: Jembatan Mahakam Rutin Ditabrak Tongkang, Kejati Kaltim Endus Dugaan Penyelewengan Kekuasaan

"Tim penyidik melakukan upaya paksa ini untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang relevan. Kegiatan ini berlangsung selama kurang lebih tiga jam, dimulai pukul 14.00 Wita," ungkap Toni Yuswanto, Senin (26/5/2025) malam.

Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen penting dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

"Penggeledahan dilakukan untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 KUHAP," jelasnya.

Diterangkan Toni, kasus ini bermula dari pembentukan Lembaga DBON Kalimantan Timur oleh Pemerintah Provinsi Kaltim berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tertanggal 14 April 2023.

BACA JUGA: Rehab Gedung DPRD Kaltim Kurang Memuaskan, Kejati Kaltim Siap Usut Tuntas Dugaan Rasuah Jika Ditemukan

Atas dasar itu, lembaga ini kemudian mengajukan permohonan hibah dan disetujui melalui SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 pada 17 April 2023.

Dana hibah senilai Rp100 miliar kemudian disalurkan melalui Dispora Kaltim dan dituangkan dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani pada tanggal yang sama. Dana tersebut kemudian dibagikan kepada delapan lembaga atau badan olahraga di Bumi Etam. "Hal itu dilakukan oleh lembaga DBON," kata Toni.

Namun, dalam proses pemberian dan pengelolaan dana hibah itu, penyidik menduga  praktik pelanggaran telah terjadi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya," pungkas Toni.

Kategori :