Tolak Perintah, Anak Sendiri Dipukuli dengan Turus Ulin dan Diseret hingga Luka-luka

Minggu 25-05-2025,18:23 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Didik Eri Sukianto

Setelah menerima laporan, Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu yang dipimpin oleh Ipda Sainuddin segera melakukan penyelidikan. Hanya berselang satu jam setelah laporan masuk, pelaku berhasil dibekuk.

BACA JUGA: Jalan Panjang Wajah Baru Duta Budaya Kukar 2025

BACA JUGA: 3.870 PPPK se-Kukar Dilantik Pekan Depan di Stadion Aji Imbut Tenggarong

“Pelaku kami amankan di Jalan P. Jayakarta RT 012 Kelurahan Mekar Jaya saat sedang menunggu temannya di pinggir jalan,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sebulu dan dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kami juga mengajak masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya kekerasan dalam keluarga, khususnya terhadap anak-anak,” tambah Kapolsek.

Polisi juga telah membawa korban untuk pemeriksaan medis guna mendokumentasikan luka-luka yang dideritanya sebagai bukti dalam proses hukum. “Korban kini berada dalam pengawasan dan kami pastikan dalam kondisi aman untuk menjalani pemulihan,” tutupnya.

Kategori :