"Kalau kita berbicara perdamaian, di BPSK kita sudah melakukan mediasi itu. Ada waktu jeda 7 hari ternyata tidak ada komunikasi dari pihak mereka (Pertamina-red) dan dari BPSK juga sudah memediasikan antara kami. Saya rasa untuk saat ini kita bicara mediasi lagi sebagai formalitas saja sih," terang Dyah kecewa.
Dyah bahkan sempat mendapat informasi yang mengejutkan, bahwa dirinya disebut telah mencabut tuntutan.
Hal itu ia bantah keras, dan justru mempertanyakan kenapa hanya dirinya yang tidak dihubungi untuk mediasi lanjutan.
"Kemarin pihak Pertamina dihimbau atau dianjurkan untuk melakukan pendekatan, hanya saya seorang diri yang tidak ada dihubungi oleh pihak Pertamina. Kuasa hukum saya juga tidak dihubungi oleh pihak Pertamina. Ada apa ini?," tukasnya.
BACA JUGA: Kelangkaan BBM di Balikpapan Ungkap Fakta Baru, Kilang Balikpapan Tidak Produksi Pertamax
Ia mengonfirmasi hal tersebut ke BPSK dan mendapat respons tak kalah mengejutkan.
"Jawabannya mereka (BPSK-red) bahkan juga kaget, kok bisa tidak menghubungi korban? Sementara dalam surat kesepakatan itu ada, mereka (Pertamina) diminta untuk menghubungi kita," ujar Dyah.
Dalam tuntutannya, Dyah meminta kompensasi atas kerugian, permintaan maaf secara terbuka, serta ganti rugi immaterial.
"Sebenarnya hal yang simpel tapi ini yang dibuat rumit oleh mereka (Pertamina) sendiri. Dan kalau kita mengarah ke arah mediasi, mediasi sudah pernah kita lakukan dan nihil tidak ada komunikasi terjalin," katanya.
Penggugat PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan, Dyah Lestari bersama kuasa hukumnya, Ahmad Afifuddin, SH, MH.-(Disway Kaltim/ Mayang)-
BACA JUGA: Ketika Kota Minyak Krisis BBM: Cerita Ghofur, Jalan Kaki dan Bantu Dorong Motor
"Tapi kalau memang mereka tidak bisa memenuhi tuntutan saya, ya mau gimana lagi? Kita lanjutkan saja ke persidangan, Demi memperjuangkan keadilan. Kerugian saya lumayan kecil, kecil sekali, tapi kenapa nggak diganti? Sementara kerugian orang lain itu sampai Rp500 ribu lebih ada diganti, kerugian saya cuma Rp175 ribu tidak diganti, ada apa sih dengan semua ini?," ujar Dyah.
Ia menilai, sebagai konsumen, dirinya berhak atas perlindungan hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Sementara itu, perwakilan legal PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan, Novanda, menyatakan bahwa pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan prinsipal di Jakarta.
"Kami akan bersikap kooperatif dalam setiap tahapan persidangan. Harapan kami, perkara ini bisa selesai di tahap mediasi. Jika prinsipal kami menyetujui untuk memberikan ganti rugi, hal itu akan kami sampaikan dalam resume dua minggu mendatang," ujarnya singkat.
BACA JUGA: Motor Mogok Usai Isi Pertamax di SPBU, Warga Samarinda Resah