Kenalan di Medsos, Dua Siswi SMP “Digarap” Bareng di Kosan

Minggu 16-02-2020,10:35 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu

Dua pelaku saat diamankan di Mapolsek Loa Kulu. (ist) =================== Kukar, DiswayKaltim.com – Belakangan ini kasus asusila terhadap anak dibawah umur kerap terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Ironisnya, kasus seperti ini bukan hanya dilakukan orang luar, melainkan orang terdekat anak. Selain kurangnya pengawasan orang tua. Pergaulan anak di dunia maya juga menjadi penyebab kasus ini terus terulang. Buktinya, Sabtu (15/2/2020) malam sekitar pukul 19.00 Wita. Dua pria diamankan Tim Petir Unit Reskrim Polsek Loa Kulu. Mereka bernama Murjani (18) dan Hidayatullah alias Dayat (31), warga Kecamatan Loa Kulu. Keduanya diamankan karena menyetubuhi dua siswi SMP, sebut saja Mawar (14) dan Bunga (14). Perbuatan bejat itu dilakukan keduanya di sebuah kosan yang terletak di Dusun Margasari, sejak Rabu (12/2/2020) lalu. “Itu kosan Murjani. Sementara Dayat hanya menumpang. Untuk kedua korban merupakan kenalan di media sosial (Medsos) dan akhirnya berpacaran,” kata Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho, melalui Kapolsek Loa Kulu IPTU Aksaruddin Adam kepada Disway Kaltim, Minggu (16/2/2020) pagi. Mawar merupakan pacar Murjani, sedangkan Bunga pacar Dayat. Ketika di kosan keduanya menyetubuhi kedua siswi itu bersamaan. “Jadi masing-masing menjemput korbannya dan dibawa ke kosan. Murjani dengan Mawar, Dayat dengan Bunga. Kemudian mereka melakukannya bersamaan di kosan itu. Murjani empat kali, Dayat dua kali,” jelas Aksar, biasa disapa. Kemudian lanjut Kapolsek, kasus ini terungkap saat kedua orang tua Mawar dan Bunga mengetahui kedua anaknya hilang dari rumah. Bahkan sejak Rabu lalu, kedua anaknya juga tidak masuk sekolah. Khawatir terjadi apa-apa. Masing-masing orang tua mencari keberadaan anaknya. Sampai akhirnya, Sabtu sore sekitar pukul 15.30 Wita. Mawar dan Bunga ditemukan berada di kosan bersama dengan Murjani dan Dayat. Karena curiga, Mawar dan Bunga langsung dibawa ke Mapolsek Loa Kulu. “Waktu ditanya ngapain saja di kosan? Kedua korban mengakui telah disetubuhi oleh kedua pelaku. Setelah dilaporkan secara resmi. Anggota langsung menangkap kedua pelaku di kosan,” urai Aksar. Saat ini Murjani dan Dayat sudah diamankan. Keduanya dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Murjani masih bujangan, sedangkan Dayat sudah memiliki istri dan satu anak. Untuk barang bukti kita amankan pakaian kedua korban,” pungkasnya. (byu)

Tags :
Kategori :

Terkait