• 2024: Rp3,9 miliar
• 2025: Rp4,8 miliar
BACA JUGA: Gubernur Kaltim Tawarkan Investasi Sawit ke Kepala Perwakilan Dagang Taipei
Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Suparmi, menyatakan bahwa pengelola tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan.
"Mereka beberapa kali tidak hadir dalam undangan mediasi resmi yang difasilitasi Biro Hukum Setdaprov Kaltim," ungkapnya.
Perjanjian kerja sama antara Pemprov Kaltim dan PT TBI dimulai pada Desember 2016. Hotel Royal Suite resmi beroperasi pada Februari 2017.
Meski demikian, dalam pernyataan yang disampaikan kepada Komisi I DPRD Kaltim, manajemen hotel menjelaskan bahwa renovasi dilakukan sejak 2018 untuk menambahkan fasilitas hiburan.
BACA JUGA: Danantara Berpotensi Monopoli, Akademisi Unmul Soroti Pelanggaran UU Persaingan Usaha
"Kami meminta keringanan pembayaran angsuran tunggakan hutang dibagi per bulan hingga akhir tahun 2045," ujar perwakilan manajemen hotel.
Tak hanya itu, mereka juga mengusulkan agar perjanjian kontrak ditinjau ulang.
"Kami minta jumlah kewajiban kontribusi diturunkan dari angka sebelumnya Rp618 juta per tahun," sambungnya.
Sementara, Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Lisa Hasliana, menjelaskan bahwa pemanfaatan lahan hotel berawal dari proses tukar guling antara Pemprov dan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan pada 2003.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Resmikan Produksi Perdana Migas Forel dan Terubuk di Natuna
"Perjanjian pinjam pakai resmi berakhir pada Desember 2021 dan tidak diperpanjang," pungkasnya. (*)