Adapun tujuan transformasi Puskesmas menjadi BLUD di antaranya adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, meningkatkan efisiensi dan produktivitas, memberikan otonomi lebih besar kepada puskesmas, dan meningkatkan kemandirian keuangan puskesmas.
BACA JUGA: Tahun Ini, 639 Kafilah Ikuti MTQ ke-55 Tingkat Kabupaten Berau
BACA JUGA: Proses Seleksi JPTP di Pemkab Berau, Masih Menunggu Persetujuan Kemendagri
Proses transformasi Puskesmas yang akan menjadi BLUD perlu melakukan penyusunan RBA dan mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
"RBA tersebut akan direview oleh konsultan dan tim penilai sebelum diajukan ke pemerintah daerah. Selanjutnya, Pemerintah Daerah akan melakukan evaluasi dan penetapan status BLUD," pungkasnya.