BACA JUGA:Kubar Jadi Tuan Rumah PEDA XI KTNA Tingkat Provinsi, Bupati Minta Pihak Swasta Juga Berperan
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres pun mengimbau masyarakat Kutai Barat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
“Kami membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Mari kita bersama-sama ciptakan Kutai Barat yang bersih dari narkoba,” pungkas AKBP Boney.