Penanganan kasus ini merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1), karena terbukti memiliki dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,” ungkap Kapolsek.
BACA JUGA:Kukar Gandeng Investor Hijau, Perdagangkan Karbon di Lahan Gambut
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika melalui berbagai metode, termasuk jasa pengiriman barang. Langkah preventif dan kerja sama lintas sektor menjadi penting dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kutai Kartanegara.
“Kami minta warga turut melapor bila ada aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, termasuk penggunaan jasa pengiriman untuk barang ilegal,” tutup IPTU Al Anas.