BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Praktik pungutan liar (pungli) yang disinyalir telah mengakar selama 10 hingga 15 tahun di Komplek Manggarsari, Balikpapan Timur, sontak menuai sorotan dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.
Ketua Komisi I, Danang Eko Susanto, mengaku tak menyangka atas fakta yang baru terungkap tersebut.
"Sepuluh sampai 15 tahun berarti luar biasa dong di sana pengaruhnya RT tersebut," ungkap Danang, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pada Minggu (11/5/2025).
Menyikapi temuan ini, Danang mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Ketua RT yang diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal ini.
BACA JUGA: Polda Kaltim Bongkar Pungli Puluhan Tahun di Balikpapan Timur, Dua Ketua RT Diduga Terlibat
Bahkan, ia secara tegas menyarankan penggantian oknum RT jika terbukti bersalah. "Kalau perlu ya diganti saja RT-nya," tegasnya.
Apresiasi pun tak luput disampaikan Danang kepada aparat kepolisian atas respons cepat mereka dalam menangani kasus ini.
"Alhamdulillah dari pihak kepolisian ini segera langsung menangani, menangkap pungli tersebut," ujarnya.
Selain itu, keberanian warga untuk melaporkan praktik pungli juga mendapatkan pujian sebagai wujud partisipasi aktif dalam menjaga lingkungan yang bersih dari tindakan melanggar hukum.
BACA JUGA: Polda Kaltim Belum Terima Surat Rekomendasi Komnas HAM terkait Kasus Muara Kate
BACA JUGA: Polda Kaltim Tegaskan Penyelidikan Dugaan Tambang Ilegal di Kebun Raya Unmul Masih Berlanjut
Danang menekankan krusialnya sinergi antara warga, lurah, dan camat dalam pengawasan kegiatan di tingkat lingkungan. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
"Kita berharap peran aktif dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, bahkan tingkat kelurahan untuk aktif memantau pergerakan yang ada di Manggarsari," imbuhnya.
Menurut Danang, pemberantasan pungli ini selaras dengan visi Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto, yang memiliki komitmen kuat untuk memberantas segala bentuk pungutan liar, baik di level masyarakat maupun pemerintahan.