Korban pun merasakan kejanggalan. Pasalnya, dokter yang bertanggung jawab atas dirinya tersebut tidak pernah mengunjunginya, apalagi berkomunikasi soal operasi sebelumnya.
Ria sempat merasa kondisinya membaik dan ingin pulang. Namun, pihak RSHD mendesak Ria untuk tetap melakukan operasi usus buntu, dengan catatan, jika menolak maka biaya pengobatan harus ditanggung secara mandiri. Padahal Ria tercatat sebagai peserta BPJS.
Pihak RSHD berdalih, BPJS yang awalnya akan menanggung biaya pengobatan korban tidak dapat diklaim jika pasien menolak anjuran dokter.
“Pihak rumah sakit menanggapi dengan mengatakan, klien kami wajib membayar biaya pengobatan sejak awal sampai rawat inap dengan alasan BPJS tidak menanggung biaya pengobatan pasien yang menolak anjuran dokter,” bebernya.
BACA JUGA: Batu Bara Kuasai 70 Persen Ekspor Kaltim, Pelabuhan di Balikpapan Pintu Utama Keluar Masuk Barang
"Karena tidak memiliki biaya tambahan, operasi pun dilakukan. Tapi pasca operasi, justru kondisi klien kami menurun. Ia mengalami demam tinggi dan muntaber," sambung Titus.
Ketika hendak kembali ke RSHD untuk perawatan, pihak rumah sakit menyatakan dokter tidak tersedia dan menyarankan pindah ke rumah sakit lain.
Namun, dalam surat rujukan, disebutkan bahwa pasien dalam kondisi stabil, padahal saat itu Ria harus dibawa dengan ambulans karena tidak bisa berjalan.
"Dari kronologi itulah, kami menduga kuat adanya indikasi malpraktik," tegas Titus.
BACA JUGA: Puluhan Warga Kampung Baru Balikpapan Barat Positif Narkoba, Beberapa Barang Bukti Disita
Kendati demikian, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) kali ini, pihak RSHD mangkir tidak memenuhi panggilan DPRD Samarinda. Sedangkan pihak BPJS akan menyusul diundang pada pertemuan berikutnya.
Sederet polemik yang melanda rumah sakit swasta ini pun menimbulkan tanya tanya besar berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan Samarinda.
Kepala Dinas Kesehatan, Ismed Kusasih menegaskan, bahwa rumah sakit tersebut masih memiliki izin operasional yang sah, namun pihak manajemen rumah sakit telah secara resmi menyatakan penghentian sementara layanan medis mereka.
“Secara izin operasional, rumah sakit ini masih terdaftar aktif dan berada di bawah pengawasan kami. Namun, kami sudah menerima surat resmi dari RSHD yang menyampaikan bahwa mereka menghentikan sementara pelayanan kesehatan,” kata Ismed kepada wartawan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Samarinda, Kamis (8/5/2025).
BACA JUGA: Bill Gates: Berantas Penyakit Menular 20 Tahun Kedepan dengan Bantuan AI
Menurut Ismed, langkah penghentian layanan itu bukan berasal dari keputusan pemerintah daerah, melainkan inisiatif internal rumah sakit.