Polres Kukar Ungkap Prostitusi Online Via Facebook dan Michat di Tenggarong

Selasa 11-02-2020,21:24 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho bersama Kabag Ops Kompol Boney Wahyu Wicaksono dan Kasat Reskrim AKP Andhika Dharma Sena saat press release. (Rafii/Disway) =============== Kukar, DiswayKaltim.com - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus prostitusi online di Tenggarong. Hasilnya, sebanyak dua orang pelaku yang berperan sebagai mucikari berhasil diamankan. Mereka berinisial WS (32) dan RP (25), seorang ibu rumah tangga (IRT). Keduanya berdomisili di Tenggarong dan diamankan dilokasi yang berbeda. Dari bukti yang ditemukan. Kedua pelaku "menjajakan" para korban melalui sosial media (sosmed) seperti MiChat, Facebook (FB) hingga WhatsApp (WA). Untuk menutupi identitas asli. Para pelaku menggunakan akun samaran bernama Mami Ladies dan My Ladies. Bahkan kepada polisi. Keduanya juga mengaku pernah menawarkan anak dibawah umur kepada pelanggan yang menggunakan jasanya. Caranya dengan mengirimkan sejumlah foto korban kepada calon pelanggan. Setelah ada kesepakatan. Pelaku akan melakukan transaksi dengan pelanggan di kontrakan pelaku atau langsung di penginapan yang sudah disepakati. Meski upaya menyembunyikan identitas dilakukan oleh kedua pelaku. Tim Alligator bersama Unit PPA dan Pidana Khusus (Pidsus) berhasil membongkar prostitusi online ini. Keduanya lalu diringkus awal Februari 2020 lalu. “Keduanya bukan satu komplotan. Kita lakukan penyelidikan ini selama satu bulan dan akhirnya terungkap," jelas Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho didampingi Kabag Ops Kompol Boney Wahyu Wicaksono bersama Kasat Reskrim AKP Andhika Dharma Sena dalam press release, Selasa (11/2/2020) sore di Mapolres Kukar. Tarif yang dipasang oleh WS dan RP juga bervariatif. Mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu. Dengan sistem bagi hasil. “Untuk barang bukti yang kami amankan berupa bukti chating (obrolan di handphone) serta sejumlah uang dan handphone termasuk satu unit sepeda motor matic,” urai Andrias. Akibat perbuatannya. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 76 I, Junto pasal 88 UU RI 35/2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 27 ayat 1, Junto pasal 45 ayat 1 UURI No 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. “Kita akan terus melakukan penyelidikan dilapangan. Karena disinyalir masih banyak para pelaku yang juga melakukan usaha prostitusi online ini,” tegas Kapolres. Sementara itu RP mengaku menyesali perbuatannya. Bahkan dirinya tidak mengetahui jika korban masih dibawah umur. RP juga mengatakan selain menyiapkan korban. Dirinya juga turut terjun dalam dunia prostitusi online tersebut. “Saya kalau itu (korban,red) dibawah umur, saya juga nggak bakalan mau (menjualnya),” ucap RP sambil menangis dihadapan awak media. Hal yang sama juga disampaikan WS. Kepada pewarta, pria berkulit putih ini menerangkan kalau dirinya sudah melakoni bisnis haram ini selama satu bulan. Ia mematok harga sebesar Rp 800 ribu. Dan mengambil keuntungan hingga Rp 300 ribu per korban. Dengan sistem bayar langsung saat bertemu dengan pelanggan. “Saya pakai sistem COD (Cash of Delivery),” ungkap WS. (mrf/byu)

Tags :
Kategori :

Terkait