Tim advokat kelima saksi menunjukkan berkas yang dilaporkan ke Polresta Samarinda. (ist) Samarinda, DiswayKaltim.com - Lima warga melaporkan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Samarinda berinisial LS ke Polresta Samarinda, Selasa (11/2/2020). Mereka menganggap panitera memalsukan data kesaksian dalam salianan putusan persidangan di PN Samarinda beberapa waktu lalu. Kelima warga tersebut diantaranya Suliansyah, Ahlan Sidik, Lisia, Hanry Sulistio dan Imansyah. Mereka adalah saksi dari dua kasus perdata dan pidana, dimana LS menjadi panitera dua kasus itu. Dengan nomor register 742/Pid.B/2019/PN Smr dan 113/Pdt G/2019/Pn Smr. Sayangnya, putusan dalam sidang berbeda dengan salinan yang mereka terima. Suliansyah, saksi kasus perdata dengan nomor register 113/Pdt G/2019/Pn Smr menuturkan hal itu. Ia merupakan saksi kasus sengketa tanah di Jalan Sentosa pada oktober 2013 silam. Dalam salinan putusan, Suliansyah disebut mengetahui adanya tindakan pemalsuan tanda tangan oeleh ketua RT. Padahal dalam kesaksiannya di hadapan sidang, Suliansyah mengaku tak tahu. "Padahal bukan itu kesaksian saya. Tapi kok ditulis begitu," kata dia saat ditemui Senin (10/02/2020). Ia mengatakan bersaksi di PN berada dibawah sumpah. Artinya, ia telah berusaha jujur memberi keterangan. Hal serupa disampaikan Ahlam Sidik. Ia mengatakan dari delapan keterangan yang tercatat dalam salinan putusan, dua dinilai tak sesuai. Misalnya, dalam proses jual beli tanah. Saat itu ia mengaku hadir dalam transaksi jual beli tersebut. Tapi, dalam salinan putusan kehdadirannya tidak ditulis. "Di putusan malah ditulis saya tidak tahu. Padahal waktu saya beri keterangan saya ada dan tahu transaksi jual beli di pejabat PPAT itu," katanya. Menurut Sidik, salah tulis oleh panitera tersebut dapat berdampak hukum. Sidik pun menegaskan harus ada bentuk pertanggungjawaban karena berpotensi merugikan dirinya. Bahkan bisa merugikan pihak lain yang sedang bersengketa. "Saya bersaksi karena diminta salah satu pihak dalam perkara Perdata 113/Pdt.G/2019/PN Smr, itu karena saya melihat dan mengalami peristiwa jual beli di pejabat PPAT. Tapi, kok dalam salinan putusan, beberapa keterangan saya justru tidak tahu peristiwa jual beli di pejabat PPAT, pihak yang meminta saya bersaksi kan bisa keberatan. Ini kan aneh bisa membahayakan saya," singgungnya. Lebih jauh, mereka berencana melaporkan kasus pemalsuan ini kepada Polresta Samarinda untuk diproses hukum dengan pasal 263 dan 264 KUHP. Kelimanya beranggapan, selain melanggar aturan, juga merugikan banyak pihak dan mencoreng penegakan hukum. "Kami berlima sepakat sudah lapor ke Polresta Samarinda. Laporan semua masuk, Kamis 6 Februari lalu," pungkasnya. Diketahui kelimanya merupakan saksi kasus sengketa tanah di Jalan Sentosa, Samarinda Utara, 2013 silam. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 2 miliar. (ar/boy)
Merasa Kesaksian Dipalsukan, Lima Warga Laporkan Panitera PN ke Polisi
Selasa 11-02-2020,17:49 WIB
Editor : bayong
Kategori :