Mau Buka Usaha Ekspedisi, Mobil Mantan Bos Dicuri

Selasa 11-02-2020,00:03 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu

Fitriansyah saat diamankan di Mapolsekta Balikpapan Barat beserta buktinya. (Hafidz/Disway)

========

Balikpapan, Diswaykaltim.com - Unit Reskrim Polsekta Balikpapan Barat terus mengembangkan kasus pencurian mobil pick up nopol KT 8040 YJ warna putih yang dilakukan oleh Muhammad Fitriansyah (37). Bahkan diketahui kalau aksi nekat ini dilakukan Fitriansyah lantaran ingin membuka usaha ekspedisi sendiri.

Untuk diketahui, mobil tersebut merupakan milik mantan bos tempat Fitriansyah bekerja. Bahkan awalnya ia tidak ada niat untuk mencuri setelah berhenti bekerja.

Namun tak lama kemudian ia kembali bekerja dengan bosnya dan dipercaya membawa unit pick up yang dicurinya itu.

Karena perusahaan tempatnya bekerja bergerak dibidang ekspedisi. Fitriansyah secara perlahan membangun relasi untuk mengantarkan barang dari Surabaya ke kota tujuannya.

Sayangnya ia tak memiliki kendaraan untuk memulai usahanya itu. Disinilah muncul niat Fitriansyah untuk membawa kabur mobil bosnya pada Sabtu (11/1/2020) lalu. Sementara bosnya baru sadar mobilnya hilang saat mau dipakai esok paginya.

“Sebenarnya kalau mau angkut barang dari Surabaya itukan syaratnya harus punya kendaraan. Jadi kalau sakit hati sih nggak, cuma tergiur pengen usaha aja," ujarnya dihadapan awak media saat press rilis di Polsek Balikpapan Barat, Jumat (7/2/2020) lalu.

Setelah membawa kabur mobil itu, Fitriansyah juga mengaku sempat dapat orderan sebanyak dua kali untuk mengantarkan barang ke luar daerah. Sampai akhirnya ia pun berhasil diringkus.

"Yang pertama itu angkutan kerupuk ke Tanjung Selor, yang kedua itu kacang. Habis ketangkap saya kembalikan ke kantor," jelasnya.

Fitriansyah mengaku takut ketahuan usai mencuri mobil bosnya itu. Ia pun mengubah plat nomor mobil yang semula KT 8040 YJ menjadi KT 8152 LY. Tak hanya itu ia juga mengubah warna bak mobil yang tadinya putih menjadi merah. Namun rupanya hal ini berhasil diendus polisi.

"Kalau ganti kan supaya nggak kena razia aja. Jadi habis ambil langsung dicat sama diganti platnya," ungkapnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas 7 tahun. (Bom/byu)

Tags :
Kategori :

Terkait