BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap balita di Balikpapan dengan tersangka ayah kandung korban, berinisial FR (29), memasuki tahap baru.
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menyatakan bahwa proses penyidikan kasus tersebut telah rampung.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengungkapkan, bahwa tahap penyidikan sudah selesai dan berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan pada 16 April 2025.
“Per tanggal 16 April ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim, Senin (28/4/2025).
BACA JUGA: Ayah Kandung Balita Korban Pelecehan Seksual jadi Tersangka, Polda Kaltim Masih Dalami Motif
BACA JUGA: Begini Analisis Psikologi Forensik Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Balita di Balikpapan
Kombes Pol Yuliyanto menegaskan, tidak ada penambahan tersangka dalam kasus ini. Ia menyebut saat ini pihaknya hanya menunggu hasil evaluasi dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas tersebut.
Sebelumnya, Polda Kaltim menetapkan FR sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan yang cukup panjang, dengan melibatkan berbagai pihak dari kalangan ahli.
Meski demikian, FR masih menyangkal seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk beberapa unit ponsel dan pakaian anak yang berkaitan dengan perkara ini.
FR pun dijerat dengan pasal-pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang mengancamnya dengan hukuman hingga 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Balita di Balikpapan, Ayah Korban Ditetapkan sebagai Tersangka
Sementara itu, saat ditemui beberapa waktu lalu, Kuasa hukum FR, Sultan Akbar Pahlevi, menekankan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini.
Ia juga menyoroti bahwa dalam perkara kekerasan seksual, alat bukti seperti keterangan ahli, hasil laboratorium, dan visum memiliki peran sentral dalam proses pembuktian di pengadilan.
Selain itu, Sultan menyatakan bahwa hasil pemeriksaan psikologi korban menjadi salah satu aspek penting yang masih harus diuji lebih lanjut di persidangan mendatang.