Tarif Tol Jangan Memberatkan

Sabtu 08-02-2020,00:25 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) diawali dengan biaya yang bersumber dari APBD Kaltim. Karena dirasa berat, kemudian diubah skemanya. Masuklah bantuan pemerintah pusat melalui APBN dan membuka peluang investor. Tak salah jika ada yang menginginkan tol sepanjang 99,35 Km tersebut free of charge (gratis). Atau setidaknya tarifnya nanti tidak memberatkan.   GUBERNUR Kaltim Awang Faroek Ishak, setahun setelah dilantik pada periode pertamanya, 2009, membuat gagasan besar. Ia ingin mengkoneksikan hilir-mudik masyarakat Kaltim, yang belum terkoneksi. Antara jalur darat, laut dan udara. Di sisi darat, Awang ingin membangun jalan bebas hambatan yang menghubungkan dua kota besar, Balikpapan dan Samarinda. Cikal bakal trans Kalimantan Timur. Gagasan ini, mendapat reaksi beragam dari masyarakat.  Ada yang setuju, ada pula yang menentang. Yang setuju, berpandangan, program Awang tersebut dapat meningkatkan percepatan pertumbuhan ekonomi Kaltim. Dengan membuka infrastruktur jalan. Jalan Balikpapan- Samarinda dapat dipangkas dari 3 jam, menjadi hanya 1 jam. Dengan pemangkasan waktu itu, dipercaya pergerakan ekonomi Kaltim akan lebih cepat. Alasan lainnya, saat itu, jalan poros Balikpapan- Samarinda kerap terputus. Kondisi tanahnya tidak stabil. Beberapa titik ruas jalan poros bolak-balik diperbaiki lantaran sebagian badan jalan amblas. Aktivitas pengguna jalan pun terganggu. Dulu sekali. Gagasan seperti itu disebut mengawang-awang. Sebab nilai investasi proyek jalan tersebut ditaksir mencapai Rp 9 triliun. Butuh proses lama menyelesaikan jalan itu jika bersumber dari APBD. Kemudian masalah lainnya, jalan tol yang pada mulanya menurut Awang berkonsep highway atau jalan bebas hambatan tanpa dipungut biaya, juga akan melintasi dan mengorbankan sebagian area Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto dan Hutan Lindung Sungai Manggar. Hutan yang dilindungi UU. Banyak yang berasumsi akan sulit terealisasi. Namun, Awang tetap optimistis. Ia meyakini proyek jalan bebas hambatan akan terwujud. Jalan bebas hambatan yang dibangun untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dan mempersingkat jarak dari Balikpapan- Samarinda. Rencana ini menuai banyak rintangan. Awang menyadari, pembangunan jalan itu sulit jika harus mengandalkan APBD Kaltim. Maka pada 12 Januari 2011, Awang Faroek Ishak sebagai gubernur Kaltim saat itu,  meresmikan proyek tersebut. Ditandai dengan pemancangan batu pertama di kawasan Manggar, Balikpapan. Saat itu, Awang berujar, proyek tersebut akan diusulkan kepada pemerintah pusat dan investor. Pembangunan tahap pertama jalan itu, melalui APBD Kaltim dengan sistem tahun jamak (Multi Years Contract). Tahun anggaran 2011-2013. Diusulkan anggarannya sekitar Rp 1,2 triliun. Untuk pembebasan lahan di wilayah Samarinda, Kukar dan Balikpapan. Sedangkan konstruksi jalan tersebut dari Samarinda hingga Balikpapan, kala itu, ditaksir menelan anggaran hingga Rp 5 triliun. Dengan 5 paket pengerjaan. Dana itu diserahkan ke investor. BERITA TERKAIT Soal Tol Balsam, Awang Faroek: Wajar Jika Warga Minta Gratis Sambil berjalan proses fisik dan pembebasan lahan, proyek tersebut juga diusulkan kepada pemerintah pusat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat itu menyetujui rencana jalan tersebut. Masuk dalam SK jaringan jalan tol Kalimantan. Namun hingga 2014, dana APBN belum ada yang masuk ke proyek tersebut. Ditengarai, Kementerian Kehutanan saat itu, tak kunjung menerbitkan izin APL proyek tersebut karena melintasi Tahura Bukit Soeharto dan Hutan Lindung Manggar. Dari sisi kajian. Hasil feasibility study jalan tersebut belum dilirik investor. Karena laik secara finansial namun belum laik secara ekonomi. Baru pada 2014, rezim berganti. Presiden Joko Widodo memasukkan proyek jalan tol tersebut sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Sejak saat itu, proyek tersebut namanya sudah menjadi Jalan Tol Balikpapan- Samarinda. Bukan konsep awal highway. Jokowi berkomitmen pemerintah pusat akan menyelesaikan proyek tersebut. Skema pembiayaan diputuskan menggunakan skema pendanaan Supported Build OperateTransfer. Di mana pemerintah membangun sebagian seksi jalan tol. Sebagian lainnya dilelang kepada investor swasta. Dari 5 seksi pekerjaan, porsi Pemerintah adalah membangun dari Seksi I yang memiliki panjang 22,03 km dan Seksi V yang memiliki panjang 11,09 km. Pembiayaan Seksi I diperoleh dari APBD Kaltim dan bantuan APBN untuk segmen jembatan. Sementara pembiayaan Seksi V bersumber dari dana bantuan pemerintah pusat dan pinjaman Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebesar Rp 720 Miliar. Seksi II, III dan IV adalah bagian yang dibangun oleh investor pemenang lelang Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Direncanakan untuk dibiayai dengan skema contractor pre-financing (CPF) sehingga financial close ditargetkan setelah konstruksi selesai pada akhir 2019. Pada periode kedua Awang Faroek, Pemprov Kaltim melanjutkan proyek tersebut tahap 2. Dengan dana APBD tahun jamak anggaran 2015-2018. Nilainya Rp 1,5 triliun. Jika dihitung sejak 2011 hingga 2018, total dana APBD untuk investasi jalan tol sekitar Rp 2,7 triliun. Dari total investasi 12 triliun.  Tambahannya dari APBN Rp 2 triliun dan investor Rp 7 triliun. JANGAN MEMBERATKAN Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK memaklumi jika ada sebagian aspirasi masyarakat yang menginginkan agar jalan tol Balsam dapat digratiskan. Dengan pertimbangan ada kontribusi APBD Kaltim dalam proyek tersebut. Sebagaimana konsep awalnya, jalan tersebut memang sebagai highway/freeway, jalan raya tanpa tarif kepada masyarakat. Namun demikian, ketika konsep tersebut berubah menjadi jalan tol dan ada pembiayaan investor atau swasta, maka mustahil jalan tersebut akan bebas biaya. Karena akan memikirkan cost investasinya. "Memang kan persentase dana APBD kita ada, APBN dan investor juga," ucapnya. Oleh karena itu, tentu akan ada pembebanan kepada masyarakat sebagaimana jalan tol pada umumnya. Beda ceritanya, ketika konsep jalan tersebut tetap dipertahankan sebagai highway/freeway. Tentu akan menjadi jalan poros non tol. Tapi konsep itu, memang sulit dilakukan. Sebab sejak awal, nilai investasi proyek tersebut tinggi dan memberatkan APBD. Sehingga diusulkan ke pemerintah pusat dan investor. Akhirnya berubah menjadi konsep jalan tol. Atas dasar itu, kata Makmur, ada dua poin terpenting saat ini. Pertama, sebut dia, pembebanan biaya tarif ke masyarakat harus dilihat kemampuannya. Harus ada hitungan yang cermat. "Karena bagaimana pun juga perjalanan yang lama, kini sudah cepat. Tapi kita minta tidak terlalu memberatkan," ucapnya. Poin kedua, kata dia, penerapan biaya tarif tersebut jangan diterapkan dalam waktu dekat. Ia mengusulkan selesaikan dulu seluruh seksi jalan tol tersebut, baru diterapkan. Karena masih ada seksi I dan V, dari Samboja ke Balikpapan yang belum tuntas. "Kalau mau begitu, harapan kita selesaikan dulu lah," imbuhnya. Usulan tersebut, diakui Makmur dengan pelbagai pertimbangan. Antara lain membentuk budaya baru masyarakat Kaltim dalam menggunakan jalan tol. "Biarlah dulu dinikmati masyarakat Kaltim. Kalau sudah sempurna, fasilitas lengkap, selesai, barulah diterapkan (tarif)," harapnya. Soal tarif, Makmur juga mengusulkan, jika kompensasi hitungan besaran tarif sulit dilakukan, karena harus ada kontribusi juga buat pendapatan kas daerah. "Pokoknya jadikanlah pertimbangan dalam merumuskan itu. Karena bagaimana pun juga ada uang rakyat di sana. Meskipun kita hanya sekitar 30 persen, persentasenya mohon juga rakyat Kaltim jangan diberatkan. Meskipun ada biayanya," tandasnya. Sementara itu, seperti yang diberitakan Disway Kaltim sebelumnya, Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tb. Desi Arryani mengungkapkan belum ada keputusan terkait penyesuaian tarif. Menurut Desi kenaikan tarif merupakan hal yang disesuaikan untuk pengembalian investasi. Apalagi kenaikan tarif tol memang selalu mengalami penyesuaian setiap 2 tahun sekali. Kenaikan tarif tol ini mengacu pada UU No 38/2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah No 15/2005 tentang Jalan Tol. Sesuai ketentuan, tarif tol dapat disesuaikan setiap dua tahun dengan mempertimbangkan tingkat inflasi yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Untuk dapat menaikkan tarif tol, pengelola tak bisa serta merta melakukannya. Pemerintah akan terlebih dahulu melakukan evaluasi terkait standar pelayanan minimum (SPM).  (*) Pewarta   : Muslim Hidayat, Ariyansah Editor       : Devi Alamsyah  

Tags :
Kategori :

Terkait