Dua Tahun Tidak Bayar Pajak, Data Kendaraan Akan Hilang? Begini Penjelasan Dirlantas Polda Kaltim

Selasa 15-04-2025,14:57 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Baharunsyah

1. dapat mengunjungi situs resmi http://simpator.kaltimprov.go.id/

2. cari dan klik pada bagian “Layanan Online” yang tersedia dalam halaman utama;

BACA JUGA:Big Mall Samarinda Ditempeli Stiker Besar! Pemkot Tuntut Pelunasan Kurang Bayar Pajak Daerah

3. pilih opsi "Cek Pajak Kendaraan" dan masukkan nomor polisi kendaraan bermotor;

4. masukkan kode keamanan yang ditampilkan pada halaman tersebut sebelum mengklik tombol "Cek Pajak";

5. detail pajak kendaraan motor, termasuk jumlah pajak yang harus dibayar dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak tersebut pun akan ditampilkan.

Kategori :