1. dapat mengunjungi situs resmi http://simpator.kaltimprov.go.id/
2. cari dan klik pada bagian “Layanan Online” yang tersedia dalam halaman utama;
BACA JUGA:Big Mall Samarinda Ditempeli Stiker Besar! Pemkot Tuntut Pelunasan Kurang Bayar Pajak Daerah
3. pilih opsi "Cek Pajak Kendaraan" dan masukkan nomor polisi kendaraan bermotor;
4. masukkan kode keamanan yang ditampilkan pada halaman tersebut sebelum mengklik tombol "Cek Pajak";
5. detail pajak kendaraan motor, termasuk jumlah pajak yang harus dibayar dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak tersebut pun akan ditampilkan.