Dari data yang dihimpun nomorsatukaltim, ada sekitar 51 komunitas adat yang berada di kawasan tersebut. Namun komunitas adat yang sudah diverifikasi bisa dihitung jari.
Yakni: Benuo Suku Balik Sepaku, Benuo Paser Balik Pemaluan, Kampung Maridan, dan Kampung Mentawar.
BACA JUGA:BMKG Peringatkan Hujan Lebat hingga Akhir April! Warga Kaltim Diminta Waspada Banjir dan Longsor
Meski pun begitu, pihak otoritas menjamin bahwa keberadaan mereka tidak akan dipinggirkan, sepanjang statusnya juga legal.
Puguh menambahkan khusus IKN saat ini masih dalam masa transisi. Terlebih adanya delienasi wilayah.
Ditambah lagi saat ini semua daerah sedang alami efisiensi anggaran karena kebijakan Presiden Prabowo. Imbasnya, program yang berkaitan dengan pendampingan dan percepatan pengakuan tersebut ikut terdampak.
"Kami harus fokus pada tahap pengakuan dulu, lalu pendampingan untuk masyarakat adat itu sendiri."
"Tantangan saat ini adalah memercepat proses administrasi karena masyarakat adat adalah entitas desa yang juga harus dlindungi dan didukung," tutup Puguh.