Segera Bayar Pajak Kedaraan, Samsat Paser akan Bebaskan Denda selama Libur Lebaran

Rabu 02-04-2025,13:08 WIB
Reporter : Muhammad Sahrul
Editor : Tri Romadhani
Segera Bayar Pajak Kedaraan, Samsat Paser akan Bebaskan Denda selama Libur Lebaran

PASER, NOMORSATUKALTIM - Kantor Samsat Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser akan memberlakukan pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor setelah libur lebaran 2025.

Pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor diketahui setelah adanya surat yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) yang ditujukan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) se-Kaltim.

Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD PPRD Paser, Margo Birawa membenarkan terkait surat tersebut dan memastikan pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor akan segera diberlakukan.

“Iya pembebasan tunggakan dan denda pajak itu benar, saat ini masih menunggu Pergub (Peraturan Gubernur) selesai,” kata Margo Birawa, Rabu (2/4/2025).

BACA JUGA : Pertamina Klaim BBM Sesuai Spesifikasi Dirjen Migas, Masyarakat bisa Sampaikan Keluhan di Hotline 135

Dalam surat itu tertuliskan pemberlakuan pembebasan dan denda pajak kendaraan bermotor dalam rangka meringankan beban masyarakat setelah hari raya Idulfitri 1446 Hijriah dan bertepatan dengan menyambut tahun ajaran baru.

Dijelaskan terkait pembebebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda yang menunggak akan hanya dikenakan pembayaran PKB tahun berjalan.

“Ketentuannya pembebasan diberikan pada wajib pajak kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan, tidak termasuk keterlambatan atas penyerahan kendaraan bermotor baru, mutasi keluar provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan eks dump atau lelang yang belum terfaftar,” tuturnya.

BACA JUGA : Banjir di Berau: Rumah Tergenang, Lebaran Tak Bisa Masak Ketupat

Kebijakan pemberlakuan pembebasan tunggakan dan denda pajak tersebut akan berlaku selama tiga bulan mulai 8 April - 30 Juni 2025.

Program ini ditujukan untuk validasi keakuratan data kepemilikan kendaraan bermotor dan optimalisasi kepatuhan wajib kendaraan di tahun 2026 hingga seterusnya.

BACA JUGA : Tarif dan Layanan Feri Long Iram Saat Lebaran: Tetap Stabil di Tengah Lonjakan Penumpang

Kategori :