“Dalam hukum Indonesia, memasang stiker pada properti milik orang lain tanpa izin dan mencemarkan nama baik dapat dijerat dengan Pasal 167 ayat (1), Pasal 406 dan Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP,” tulisnya lagi dalam stiker pada bagian bawah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Big Mall masih belum memberikan keterangan lebih lanjut.